Suara.com - Brigpol Yos Sudarso diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH setelah adanya penolakan upaya bandingnya oleh Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol Roni Yulianto.
Pemberhentian itu berkaitan dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Kini, status Yos Sudarso pun bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Atas tindakannya tersebut, ia pun dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada Minggu malam hari (10/7). Kapolda Gorontalo pun mengeluarkan SK Nomor: Kep/273/XII/2022 pada 23 Desember 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini profil Brigpol Yos Sudarso dan aksi bejatnya cabuli 3 (tiga) anak di bawah umur.
Profil Brigadir Polisi Yos Sudarso dan tugasnya
Yos Sudarso bekerja di Kepolisian Gorontalo yang menjabat sebagai Brigadir Polisi. Sosoknya sendiri seharusnya bertugas melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua brigadir di bawahnya.
Brigadir merupakan kelompok pangkat bintara dalam struktur kepolisian. Posisinya berada di bawah bintara tinggi dan satu tingkat di atas tamtama.
Brigadir mencakupi Brigadir Polisi Kepala, Brigadir Poliri, Brigadir Polisi Satu dan Brigadir Polisi Dua. Brigadir Polisi atau Brigpol itu tugasnya menjalankan tata tertib.
Brigadir Polisi sebelumnya disebut dengan Sersan Kepala. Lambang Brigadir Polisi yakni berbentuk 3 V terbalik dengan warna perak. Gaji pangkat ini sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta.
Baca Juga: Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Yos Sudarso
Sebelumnya, Yos Sudarso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini pun menjadi perhatian oleh Kapolda Gorontalo sejak pertama kali muncul. Oleh karena itu, penindaklanjutan kasus Yos Sudarso diproses dengan cepat dan segera diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun dari sisi hukum pidana.
Diumumkannya Yos Sudarso sebagai bukan lagi anggota Polri penting. Pasalnya, hal ini agar yang bersangkutan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tipu daya dengan profesinya.
"Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
-
Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah
-
Bejat! Seorang Pengajar di Cirebon Tega Cabuli 3 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Ancaman Hukumannya Segini
-
Edan! Pegawai Honorer Pemkot Medan Cabuli Anak Tiri, Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu