Suara.com - Brigpol Yos Sudarso diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH setelah adanya penolakan upaya bandingnya oleh Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol Roni Yulianto.
Pemberhentian itu berkaitan dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Kini, status Yos Sudarso pun bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Atas tindakannya tersebut, ia pun dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada Minggu malam hari (10/7). Kapolda Gorontalo pun mengeluarkan SK Nomor: Kep/273/XII/2022 pada 23 Desember 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini profil Brigpol Yos Sudarso dan aksi bejatnya cabuli 3 (tiga) anak di bawah umur.
Profil Brigadir Polisi Yos Sudarso dan tugasnya
Yos Sudarso bekerja di Kepolisian Gorontalo yang menjabat sebagai Brigadir Polisi. Sosoknya sendiri seharusnya bertugas melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua brigadir di bawahnya.
Brigadir merupakan kelompok pangkat bintara dalam struktur kepolisian. Posisinya berada di bawah bintara tinggi dan satu tingkat di atas tamtama.
Brigadir mencakupi Brigadir Polisi Kepala, Brigadir Poliri, Brigadir Polisi Satu dan Brigadir Polisi Dua. Brigadir Polisi atau Brigpol itu tugasnya menjalankan tata tertib.
Brigadir Polisi sebelumnya disebut dengan Sersan Kepala. Lambang Brigadir Polisi yakni berbentuk 3 V terbalik dengan warna perak. Gaji pangkat ini sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta.
Baca Juga: Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Yos Sudarso
Sebelumnya, Yos Sudarso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini pun menjadi perhatian oleh Kapolda Gorontalo sejak pertama kali muncul. Oleh karena itu, penindaklanjutan kasus Yos Sudarso diproses dengan cepat dan segera diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun dari sisi hukum pidana.
Diumumkannya Yos Sudarso sebagai bukan lagi anggota Polri penting. Pasalnya, hal ini agar yang bersangkutan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tipu daya dengan profesinya.
"Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
-
Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah
-
Bejat! Seorang Pengajar di Cirebon Tega Cabuli 3 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Ancaman Hukumannya Segini
-
Edan! Pegawai Honorer Pemkot Medan Cabuli Anak Tiri, Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka