Suara.com - Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Albert adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang juga berstatus sebagai juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru.
Dalam pernyataannya, Albert Aries mengatakan kehadirannya di sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022) kemarin sebagai saksi untuk meringankan vonis Bharada E adalah secara prodeo bro bono alias gratis. Apa arti prodeo pro bono sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Prodeo Pro Bono?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo adalah cuma-cuma atau gratis. Dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma yang dibiayai negara lewat anggaran Mahkamah Agung RI.
Orang yang berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Satu permohonan perkara secara prodeo hanya dapat berlaku di satu tingkat peradilan.
Prodeo tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.
Sementara itu, pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Dapat diartikan secara singkat bahwa pro bono merupakan pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma untuk orang tak mampu.
Walau sekilas terkesan mirip, tapi prodeo dan pro bono merupakan hal yang berbeda. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Sedangkan pro bono adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat pada seseorang yang sedang tersandung hukum tapi tidak mampu membayar pengacara sendiri.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?
Pengacara atau advokat pihak yang wajib memberikan layanan pro bono menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Namun, meski diberikan secara gratis, advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika ia mengurus perkara berbayar, sesuai aturan dalam Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?
-
Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo
-
Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan
-
Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng
-
Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA