Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) lalu.
Lantas apakah dengan hadirnya saksi ahli meringankan ini bakal membuat kubu Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih ringan?
Pakar hukum pidana, Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli meringankan ini bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Meski demikian, kata dia, sebelum memutuskan hal tersebut para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Di sisi lain Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs ini tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.
Sehingga kata, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap harus dibuktikan di meja hijau, nantinya para hakim lah yang akan menentukan putusannya.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Baca Juga: Drama Ferdy Sambo Tak Sampai Sehari Gugat Jokowi Dan Kapolri Lalu Batal
Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas Demi Hukum?
Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.
Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.
“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!
-
Drama Ferdy Sambo Tak Sampai Sehari Gugat Jokowi Dan Kapolri Lalu Batal
-
Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat
-
Orang Tua Bharada E Heran Ferdy Sambo Ikut Campur soal Pemecatan Anaknya: Bukan Urusan Pak Sambo!
-
Tanggapi Permintaan Maaf Orang Tua Bharada E, Ayah Brigadir J: Kejadian Ini 70 Persen Pengaruh Lingkungan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek