Suara.com - Dari awal Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law UU Cipta Kerja. Bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.
Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi terbitnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” kata Said Iqbal dikutip Minggu (1/1/2023).
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal.
“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” ucap Said Iqbal.
Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.
Namun demikian, sebelum Perppu keluarnya, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution. Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.
“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.
Baca Juga: Mendadak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Investor Justru Makin Ragu
Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.
Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.
“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. Untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP.
“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” jelas Said Iqbal.
Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.
Berita Terkait
-
Mendadak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Investor Justru Makin Ragu
-
Ditinggal Pendukung sampai Disebut Diktator, Ini Efeknya Buat Jokowi Gegara Sahkan Perppu Cipta Kerja
-
9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menengok Lagi Kontroversi Isi UU Ciptaker
-
Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno