News / Nasional
Senin, 02 Januari 2023 | 15:47 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Load More