Suara.com - Ahli pidana yang dihadirkan kubu Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan soal kehadiran orang-orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak secara otomatis merupakan pelaku tindak pidana.
Ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad ini menjelaskan bahwa orang di TKP belum tentu melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.
"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif menjelaskan apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," kata Arif.
Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.
"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," kata Arif.
Baca Juga: Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Direncanakan!
Selanjutnya adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan. Dalam hal ini terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.
"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.
Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif. [Antara]
Berita Terkait
-
Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Direncanakan!
-
Orang Tua Bharada E Minta Maaf: Akan Bela Yosua Sampai Titik Darah Terakhir
-
Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sidang Brigadir Yosua
-
Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan
-
Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak
-
Dulu Penggerak Warga Pati, Kini Ahmad Husein Diteriaki Penjilat dan Nyaris Dihakimi Massa
-
Budi Arie Terima Dicopot dari Jabatan Menteri: Saya Hormati Keputusan Presiden
-
Nekat! Apa Sebenarnya Motif Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Serang Sri Mulyani?
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
-
Viral Diduga Petugas Masjid Istiqlal Bentak Orang Tidur Pakai Toa, Warganet Geram: Kayak Kerasukan
-
Mahasiswa UI Kembali 'Kepung' DPR, Tagih Janji Realisasi 17+8 Tuntutan Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Fakta Korupsi Haji, Apa yang Dilihat dan Didengarnya?
-
Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal