Suara.com - Polri mengklaim akan menanggung seluruh biaya perawatan Malika Anastasya (6) anak perempuan yang diculik pemulung bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky atau Herman alias Yudi menculik Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ini berdasar atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kekinian, Malika masih menjalani perawatan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Perintah Pak Kapolri langsung diirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Di sisi lain, Dedi memastikan kasus penculikan yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat ini akan diusut hingga tuntas. Malika juga akan dikembalikan ke orang tuanya setelah kondisinya dipastikan sehat.
"Setelah nanti assesmen dari tim dokter layak dan sehat bisa dikembalikan ke orang tua segera nanti dikoordinasikan dikomunikasikan ke orang tua," katanya.
Dalih Sayang
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut penyidik masih mendalami motif Iwan menculik Malika. Namun berdasar keterangan awal, dalih Iwan membawa Malika karena sayang dan ingin menjaganya.
Komarudin mengatakan bahwa sejak ditangkap Senin (2/1/2023) malam hingga kekinian Iwan masih memberikan keterangan berbelit.
"Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika. Kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Penculikan Malika Selama 26 Hari, Pelaku Ngaku Ingat Anak
Sementara kondisi Malika, Komarudin menyebut masih dalam penanganan tim dokter dan psikolog di RS Polri Kramat Jati. Penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi fisik Malika mengingat rekam jejak Iwan yang merupakan residivis kasus pencabulan.
"Sementara ini (kita persangkakan) Pasal 330 Ayat 2, ncaman hukuman 9 tahun. Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," jelas Komarudin.
Tinggal di Gerobak
Iwan ditangkap di Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto ketika itu menyebut Iwan ditangkap ketika sedang memulung bersama Malika yang dibawanya di dalam gerobak.
"Kita tangkap di pinggir jalan. Malika ada di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan bahwa Iwan merupakan residivis kasus pencabulan. Ketika itu dia divonis selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Penculikan Malika Selama 26 Hari, Pelaku Ngaku Ingat Anak
-
Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi, Dalih Pemulung Culik Malika karena Sayang dan Jaga Korban
-
Pelaku Penculikan Punya Jejak Kriminal Pencabulan, Polisi Tunggu Hasil Visum Malika di RS Polri
-
Miris! Diduga Selingkuhan Oknum Anggota Polisi Kerja di Mall Tegal Laporkan Istri Sah, Minta Uang 100 Juta
-
Jejak Kriminal Pemulung Penculik Malika di Jakpus, Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan Anak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!