Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga saat ini kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih pada proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri yang untuk menjawab tudingan bahwa lembaga anti korupsi sedang berupa meninggkatkanya ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka.
Kasus Formula menjadi sorotan publik, karena dikait-kaitkan sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024.
"Mengenai hal tersebut Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).
Ali menyebut penyelidikan Formula E diperlukan sama dengan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK. Ditegaskan KPK tidak tebang pilih mendalami dugaan perkara korupsi.
Disebutkannya, jika nanti sudah ditemukan alat bukti yang cukup perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menyeret tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikam pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagai tersangka," jelas Ali.
Soal tudingan yang disampaikan mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW dibantah Ali. Tapi, diakuinya pembahasan proses penyelelidikan ke penyidikan tanpa tersangka pernah dibahas internal KPK.
Namun dipastikannnya hal itu tidak berkaitan dengan kasus Formula E, dan pembahasannya dilakukan sudah lama.
Baca Juga: Jawab Isu Jegal Anies Nyapres Lewat Kasus Formula E, KPK: Kami Sadari Ini Tahun Politik
"Ini juga diskusi yang cukup lama sebenarnya. Jadi tidak terkait dengan perkara apapun termasuk Formula E," tegasnya.
Gagasan itu diklaim KPK pertama kali diusulkan salah satu pegawainya.
"Ide ini juga kemudian muncul dari salah satu pegawai yang mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional di luar. Tentu di sana kan ada proyek perubahan, nah salah satunya kajian terkait Pasal 44 (Undang-Undang KPK) ini dikaitkan dengan pengertian penyelidikan, penyidikan sebagaimana di KUHP," sebut Ali.
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto alias BW, melalui chanel YouTube miliknya dengan nama pengguna 'Bambang Widjojanto' menyebut KPK sedang berupaya untuk menjerat Anies Baswedan dalam kasus Formula E.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pemberitaan Koran Tempo. Dia menyebut hal itu diduga dilakukan sejumlah petinggi di KPK untuk menjerat Anies sebagai tersangka, sejumlah petinggi KPK itu disebutnya mengubah Perkom KPK.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute YogyakartaMakassar Hilang Kontak di MarosPangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?