Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga saat ini kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih pada proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri yang untuk menjawab tudingan bahwa lembaga anti korupsi sedang berupa meninggkatkanya ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka.
Kasus Formula menjadi sorotan publik, karena dikait-kaitkan sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024.
"Mengenai hal tersebut Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).
Ali menyebut penyelidikan Formula E diperlukan sama dengan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK. Ditegaskan KPK tidak tebang pilih mendalami dugaan perkara korupsi.
Disebutkannya, jika nanti sudah ditemukan alat bukti yang cukup perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menyeret tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikam pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagai tersangka," jelas Ali.
Soal tudingan yang disampaikan mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW dibantah Ali. Tapi, diakuinya pembahasan proses penyelelidikan ke penyidikan tanpa tersangka pernah dibahas internal KPK.
Namun dipastikannnya hal itu tidak berkaitan dengan kasus Formula E, dan pembahasannya dilakukan sudah lama.
Baca Juga: Jawab Isu Jegal Anies Nyapres Lewat Kasus Formula E, KPK: Kami Sadari Ini Tahun Politik
"Ini juga diskusi yang cukup lama sebenarnya. Jadi tidak terkait dengan perkara apapun termasuk Formula E," tegasnya.
Gagasan itu diklaim KPK pertama kali diusulkan salah satu pegawainya.
"Ide ini juga kemudian muncul dari salah satu pegawai yang mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional di luar. Tentu di sana kan ada proyek perubahan, nah salah satunya kajian terkait Pasal 44 (Undang-Undang KPK) ini dikaitkan dengan pengertian penyelidikan, penyidikan sebagaimana di KUHP," sebut Ali.
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto alias BW, melalui chanel YouTube miliknya dengan nama pengguna 'Bambang Widjojanto' menyebut KPK sedang berupaya untuk menjerat Anies Baswedan dalam kasus Formula E.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pemberitaan Koran Tempo. Dia menyebut hal itu diduga dilakukan sejumlah petinggi di KPK untuk menjerat Anies sebagai tersangka, sejumlah petinggi KPK itu disebutnya mengubah Perkom KPK.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Raut Wajah Jokowi Berubah Saat Ditanya Utang Whoosh: Apa yang Terjadi?
-
Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik
-
Viral Gara-gara Santri Jember Salah Alamat, Ini Beda Trans7 dan Transmart Milik CT Corp
-
Polemik Usai, Pramono Anung Siap Bangun RS Tipe A di Lahan Eks Sumber Waras
-
Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak
-
Bercanda Soal 'Bensin Susah Terbakar', Pemuda Ini Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Nyalakan Korek
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
-
Di Hari Spesial Prabowo ke-74, Ketua MPR Muzani Kirim Doa Langsung di Istana
-
Niat Protes Konten Trans7, Ratusan Santri Malah Demo di Depan Transmart Jember
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah adalah Wujud Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo