Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga saat ini kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih pada proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri yang untuk menjawab tudingan bahwa lembaga anti korupsi sedang berupa meninggkatkanya ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka.
Kasus Formula menjadi sorotan publik, karena dikait-kaitkan sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024.
"Mengenai hal tersebut Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).
Ali menyebut penyelidikan Formula E diperlukan sama dengan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK. Ditegaskan KPK tidak tebang pilih mendalami dugaan perkara korupsi.
Disebutkannya, jika nanti sudah ditemukan alat bukti yang cukup perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menyeret tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikam pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagai tersangka," jelas Ali.
Soal tudingan yang disampaikan mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW dibantah Ali. Tapi, diakuinya pembahasan proses penyelelidikan ke penyidikan tanpa tersangka pernah dibahas internal KPK.
Namun dipastikannnya hal itu tidak berkaitan dengan kasus Formula E, dan pembahasannya dilakukan sudah lama.
Baca Juga: Jawab Isu Jegal Anies Nyapres Lewat Kasus Formula E, KPK: Kami Sadari Ini Tahun Politik
"Ini juga diskusi yang cukup lama sebenarnya. Jadi tidak terkait dengan perkara apapun termasuk Formula E," tegasnya.
Gagasan itu diklaim KPK pertama kali diusulkan salah satu pegawainya.
"Ide ini juga kemudian muncul dari salah satu pegawai yang mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional di luar. Tentu di sana kan ada proyek perubahan, nah salah satunya kajian terkait Pasal 44 (Undang-Undang KPK) ini dikaitkan dengan pengertian penyelidikan, penyidikan sebagaimana di KUHP," sebut Ali.
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto alias BW, melalui chanel YouTube miliknya dengan nama pengguna 'Bambang Widjojanto' menyebut KPK sedang berupaya untuk menjerat Anies Baswedan dalam kasus Formula E.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pemberitaan Koran Tempo. Dia menyebut hal itu diduga dilakukan sejumlah petinggi di KPK untuk menjerat Anies sebagai tersangka, sejumlah petinggi KPK itu disebutnya mengubah Perkom KPK.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau