Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tak memahami perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. .
Dengan mengutip kesimpulan Komnas HAM, Mahfud MD menegaskan bahwa Tragedi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” tulisnya.
Ia juga menyatakan Tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM. Kesimpulannya yakni Tragedi kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
Pengertian HAM
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM Berat
Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009 juga menyinggung terkait pelanggaran HAM berat. Pasal tersebut berbunyi:
"(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009, tertulis bahwa maksud dari frasa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Melihat dari penjelasan di atas pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat memiliki makna yang sama. Pasalnya frasa ‘kejahatan’ merujuk pada tindak pidana biasa. Namun ‘kejahatan berat’ yang dimaksud yakni ‘pelanggaran HAM berat’.
Frasa 'Kejahatan' dan 'Pelanggaran' dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM
Selain itu, Pasal 4 UU No. 39/2009 juga menegaskan HAM meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. HAM tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!
-
Mahfud MD Dibuat Gedek Rizal Ramli Kritik Tanpa Data Merajalela Ngawurnya
-
Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun
-
Memanas! Rizal Ramli Ungkit Pernyataan Tahun 2012, Mahfud MD: Makin Ngawur dan Bodoh
-
Mahfud MD Haus Kekuasaan, Rocky Gerung: Ia Paham Soal Keadilan Demokrasi Tapi Pilih Jabatan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran