Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklarifikasi aturan-aturan dalam PPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang banyak mengundang sorotan.
Beberapa poin dalam Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut dianggap merugikan kaum pekerja atau buruh. Tak hanya itu, pengusaha pun mengalami kebingungan soal aturan baru yang berlaku.
Beberapa poin yang bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja tersebut antara lain mengenai aturan pesangon, upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alihdaya, PHK, waktu kerja, hingga aturan cuti.
Melalui Instagram, Kemnaker meluruskan beberapa poin yang dinilai merugikan tersebut.
1. Benarkah Uang Pesangon Akan Dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP Dihapus?
Upah Minimum tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
3. Benarkah Upah Buruh Dihitung Per Jam?
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?
Status Karyawan Tetap masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.
7. Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?
Jaminan sosial tetap ada berpa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
9. Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?
Pengunaan TKA selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
11. Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?
Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
-
Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden
-
Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR
-
Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong
-
Heboh Polemik Pelat BK, Aksi Bobby Nasution Dibela DPR, Apa Alasannya?
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan
-
Kepala BGN Ngaku Tak Semua Dapur MBG Punya Sanitasi Air yang Bersih
-
Terbuai Ramalan Kiamat Seorang Pastor, Ratusan Warga Rela ke Hutan Tinggalkan Segalanya
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?