Suara.com - Baru-baru ini, Korlantas Polri mengumumkan terkait rencana persiapan pelat nomor kendaraan yang lebih canggih. Nantinya pelat nomor kendaraan akan dipasangi teknologi QR code dan Chip. Dengan adanya peraturan terbaru ini, sangat penting bagi para pengendara untuk mengetahui fungsi pelat nomor pakai QR dan Chip.
Kepala Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan pemasangan tersebut tak lain untuk semakin memudahkan pihak kepolisian dalam memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
Tak hanya itu, dengan adanya teknologi tersebut Polisi juga bisa mengetahui pelat yang digunakan pada kendaraan apakah palsu atau asli.
“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, yang dikutip dari NTMC Polri.
Kode QR dan chip yang tertanam dalam pelat kendaraan, akan menunjukkan data-data dari pemilik kendaraan. Apabila data tidak sesuai maka akan ditindak serta dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemakaian teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan pada dasarnya untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli. Selain fungsi tersebut, kehadiran teknologi ini nantinya juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran jalan tol dan parkir kendaraan secara elektronik.
Akan tetapi, hal tersebut masih harus membutuhkan dua perangkat agar dapat mengidentifikasi objek. Diantaranya yaitu perangkat pembaca atau pemindaian RFID dan juga label RFID atau transponder.
Pemberlakukan rencanannya akan diterapkan mengingat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ketertiban berlalu lintas masih rendah. Hal ini terbukti sejak tilang elektronik (ETLE) mulai dioptimalkan disejumlah kota.
Adanya tilang elektronik justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara menutupi bahkan mencopot pelat nomor kendaraannya.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan standar (palsu). Mereka biasanya membeli pelat nomor palsu lewat penjaja kaki lima di jalanan.
Dengan begitu, adanya kehadiran teknologi yang lebih canggih ini, menurut Polri bisa mencega tidak terjadinya lagi penggunaan pelat nomor palsu untuk berbagai macam jenis kendaraan baik itu motor maupun mobil. Jadi, masyarakat mulai sekarang dilarang memakai atau membeli pelat nomor palsu.
Untuk penerapan penggunaan teknologi ini, Polri mengatakan saat ini masih terus memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor. Sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar lagi.
Demikian tadi ulasan mengenai fungsi pelat nomor pakai QR dan Chip. Penggunaan teknologi canggih ini diharapkan dapat mengurai pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Periksa Kendaraan Dinas Enam Koramil, Dandim 1708/BN Sebutkan Tujuannya untuk Dukung dan Optimalkan Tugas Lapangan
-
Ajak Warga Tertib, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Kepulauan Riau Dibebaskan Mulai Awal Januari 2023
-
Best 5 Oto: Nasser al-Attiyah di Reli Dakar 2023, Cara Atasi Microsleep Saat Mengemudi, Kia Sorento SUV Favorit
-
Dukung Fungsi ADAS dan Kokpit Digital, Qualcomm Luncurkan Prosesor Khusus Mobil
-
Dapat KDO Baru, Dinas Bina Marga DKI Jakarta Diimbau Makin Gesit
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli