Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) mengklaim segera menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe ke penjara, setelah berstatus tersangka kasus korupsi. Namun KPK sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat jeratan hukum terhadap Lukas.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK sebagai lembaga antirasuah pasti melakukan penahanan terhadap tersangka yang terjerat tindak pidana korupsi. Terhadap Lukas, KPK masih membutuhkan waktu untuk proses penahanannya.
"Sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya (penahanan), tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti ya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sampai menggelar penggeledahan di beberapa lokasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menelisik aliran uang yang diterima Lukas.
"Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka," sambung Ali.
Tidak hanya itu, KPK tidak hanya merujuk pada minimal dua alat bukti guna menyeret pelaku sebagai tersangka. Artinya, KPK tetap mencari bukti yang bersesuaian.
"KPK dalam menyelesaikan perkara minimal dua, dalam pembuktian juga minimal dua alat bukti, bahkan KPK jarang ya kalau dua, lebih, tiga gitu setidaknya," beber Ali.
65 Saksi Telah Diperiksa
Sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Mereka yang diperiksa sebagai saksi berasal dari berbagai macam unsur.
Ali menyatakan, para saksi itu diperiksa di berbagai kota. Mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan Sumatera Utara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," sebut Ali.
Ali menambahkan, pihaknya juga telah menelusuri beberapa aset milik Lukas, khususnya aset yang telah diubah dan mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan," beber Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe, KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK lalu memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya
-
KPK Telah Memeriksa 65 Saksi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
-
Guru Besar IPB: KPPU Perlu Kewenangan Seperti KPK Agar Indonesia Lepas dari Middle-income Trap
-
KPPU Diusulkan Punya Kewenangan Setara KPK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?