Jumhur Hidayat mengajak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk debat mengenai Perppu Cipta Kerja.
Namun, Mahfud MD secara terang-terangan menolak tantangan dari sosok aktivis tersebut. Hal itu dilontarkan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya pada hari Minggu (8/1/2023).
Melihat namanya terseret, Mahfud MD lantas berujar jika dirinya tidak berani dengan Jumhur Hidayat. Hal tersebut dikarenakan menurut Mahfud MD, Jumhur mempunyai pemikiran yang begitu pandai.
"Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah," kata Mahfud MD.
"Saya kenal dia amat sangat pandai sekali," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa sebaiknya Jumhur Hidayat mengajak Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin untuk bisa berdebat.
Menurut Mahfud MD, Ngabalin merupakan lawan debat yang sepadan untuk sosok Jumhur Hidayat.
"Saya usulkan dia agar menantang debat ALi Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya nggak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," pungkas Mahfud MD.
Lantas, seperti siapa Jumhur Hidayat yang ajak Mahfud MD debat soal Perppu Cipta Kerja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
Profil Jumhur Hidayat
Muhammad Jumhur Hidayat merupakan salah seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat kelahiran Bandung, 18 Februari 1968.
Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada 11 Januari 2007 lalu, kemudian ia diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melansir dari berbagai sumber, Jumhur Hidayat mendalami dunia aktivis sejak ia masih duduk di bangku perkuliahan, yaitu saat ia masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ini, ia telah menjadi salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Pada tahun 2020, Jumhur Hidayat ditangkap oleh polisi karena dianggap menghasut serta memberikan informasi yang dinilai hoaks. Perbuatan Jumhur Hidayat dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.
Dengan penangkapannya ini, Jumhur menjadi petinggi KAMI ketiga yang diamankan oleh pihak kepolisian setelah Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Berita Terkait
-
'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
-
Mahfud MD 'Lepeh' Ajakan Jumhur Hidayat Debat Soal Perppu Cipta Kerja: Saya Usul Biar Dia Nantangin Ngabalin
-
Diejek Bodoh Oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Ketawa: Dia Panik Karena Membela Yang Tidak Benar
-
Rizal Ramli 'Dukung' Pemakzulan Jokowi: Bisanya Cuma Utang dan Nyusahin Rakyat, Mundur Saja
-
Rizal Ramli Semprot Mahfud MD Usai Dituding Bodoh dan Ngawur: Munafik Kelas Berat, Lucu!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap