Suara.com - Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengundang berbagai politik.
Banyak pihak mulai dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh politik menolak penerapan Perppu tersebut. Namun sejalur dengan pemerintah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampak mendukung keputusan pemertintah.
Partai yang mengaku mewakili anak muda itu menyebutkan bahwa Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan pembetukan Perppu. Hal ini disampaikan oleh pihak PSI melalui akun Twitternya @psi_id pada Senin (9/1/2023).
"Sis dan Bro semua tahu enggak sih, kalau Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru," tulis akun PSI.
"Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode Omnibus Law pun sudah diakomodir di dalamnya," imbuhnya.
Cuitan PSI sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Kira kira bubarnya kapan kak? kami petani muda enggak butuh kalian, enggak representatif soalnya," komentar warganet.
"Ini alasan kalian ditinggal kader-kader terbaik kalian?" imbuh warganet lain.
"Gimana enggak ditinggal orang-orang bagusnya kalau gini, bukannya berbenah," tambah lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan
"Ngaku partai anak muda, tones-nya lebih cocok partai buzzer pemerintah! Seandainya depertemen penerangan dihidupkan lagi. Kalian sangat cocok jadi menteri dan PNS di sana," tulis warganet di kolom komentar.
"Pantas pentolanya out semua, ngaku partai anak muda, pemikiran kolot, enggak ada kritis-kritisnya, cuma kritis sama oposisi, sama penguasa ndompleng berharap kue jabatan," timpal lainnya.
Tujuh Poin Penting Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
Berita Terkait
-
Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, PSI Minta Jakpro Profesional
-
Jokowi Mau Reshuffle Kabinet, Pengamat Duga Itu Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja
-
Refly Harun Angkat Bicara soal Debat Jumhur Hidayat, Ingatkan Perppu Cipta Kerja Itu Serius
-
Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun