Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. (Batamnews.co.id)
- Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
- Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
- UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
- Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
- Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
- Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
- Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
7. Waktu Kerja
- Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).
Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global.
Komentar
Berita Terkait
-
Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, PSI Minta Jakpro Profesional
-
Jokowi Mau Reshuffle Kabinet, Pengamat Duga Itu Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja
-
Refly Harun Angkat Bicara soal Debat Jumhur Hidayat, Ingatkan Perppu Cipta Kerja Itu Serius
-
Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum