Suara.com - Muhammad Ridwan (43 tahun) kini hanya bisa tertunduk lemah, menyadari akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Ridwan merupakan tersangka utama kasus pembakaran mantan istri, Dewi (38 tahun) beserta kekasihnya yang berinisial S (39 tahun).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) di kawasan Jelambar, Jakarta Utara. Akibatnya, Dewi mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di rumah sakit. Sementara kekasihnya meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, Ridwan sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Namun tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduknya 36 jam setelah kejadian.
Polisi menyisir setiap sudut Kota Jakarta, memeriksa setiap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Dan pada Jumat (6/1/2023), Rudwan dicokok polisi di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.
"Butuh waktu sekitar 36 jam, kami berhasil mendapatkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Motif pembakaran
Kasus pembakaran ini dilatari oleh rasa cemburu, di mana Ridwan merasa tak senang melihat Dewi dekat dengan pria lain, meskipun statusnya kini adalah mantan istri.
Ayah Dewi, Paimin mengatakan, putrinya dan Ridwan telah menikah secara siri selama 17 tahun. Namun telah berpisah pada 2 bulan lalu.
Setelah itu, lanjut Paimin, putrinya berpacaran dengan S sejak sebulan yang lalu. Karena itulah ia menduga mantan menantunya itu terbakar api cemburu. Apalagi, sosok Ridwan dikenal memiliki sifat temperamental.
Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Sikap Kasar Ferry Irawan, Anggia Novita: Dia Suka Banting
“Mungkin dia cemburu. Soalnya si Ridwan ini memang temperamental,” ungkap Paimin.
Motif cemburu juga dibenarkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi. Senada dengan Paimin, Kompol Bobby menyatakan pelaku dan korban sebelumnya telah menikah siri, namun akhirnya bercerai.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri. Akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," imbuh Bobby.
Tersangka rencanakan aksi pembakaran
Karena terbakar api cemburu, Ridwan lalu menyusun rencana untuk melukai mantan istri beserta kekasihnya itu.
Ia lantas membeli bensin yang dimasukkan dalam wadah kantong plastik, lalu membawanya ke jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat di mana Dewi dan S memadu kasih.
Berita Terkait
-
Mantan Istri Bongkar Sikap Kasar Ferry Irawan, Anggia Novita: Dia Suka Banting
-
Ferry Irawan Nangis Ancam Bunuh Diri Usai KDRT, Mantan Istri: Kayak Anak Kecil, Capek
-
Di-Spill Mantan Istri, Ini Deretan Kelakuan Minus Ferry Irawan
-
Edi Wasono Warga Purbalingga Produksi Kompor Berbahan Oli Bekas, Terbukti Irit
-
Bharada E Dinilai Harus Bebas, Pakar Berharap Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Korbannya Banyak
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas