Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset itu diamankan dari operasi penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, yaitu Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Penyitaan aset Lukas Enembe itu diungapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait penahanan Lukas Enembe yang digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
KPK menyita aset berupa logam mulia berupa emas batangan sampai dengan kendaraan mewah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp 4,5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menjelaskan bahwa Lukas diduga telah menerima uang miliaran rupiah baik dalam kasus gratifikasi maupun suap.
Lukas diketahui menerima uang sebesar Rp 10 miliar dalam kasus gratifikasi. Uang tersebut diterima terkait dengan jabatan Lukas sebagai Gubernur Papua.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Suap tersebut diberikan agar Lukas serta Pemerintah Provinsi Papua memilih perusahaan konstruksi tersebut sebagai pemenang tender di sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Proyek tersebut antara lain yaitu rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar, dan juga Entrop Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menduga Rijatono menghubungi hingga menemui dan juga memberikan sejumlah uang kepada Lukas, dan juga kepada sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.
Rijatono juga melakukan kesepakatan untuk memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas, dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.
Firli Bahuri juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan langkah hukum terkait dengan aset Lukas Enembe. KPK telah melakukan pemblokiran rekening Lukas Enembe yang berisikan uang mencapai Rp 76 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe saat ini tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Papua. Jabatannya saat ini diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Papua.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ngelunjak! Sederet Permintaan Janggal Lukas Enembe usai Ditangkap KPK, Protes Ubi hingga Pesawat Garuda
-
Buka Suara Setelah KPK Tangkap Lukas Enembe, AHY: Hak Kesehatannya Harus Dipenuhi, Baru Proses Hukum Dijalankan
-
Dikabarkan Melalui WhatsApp, Sekda Ridwan Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
-
Terus Bergulir, Ini Kelanjutan Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
Disita KPK, Intip Koleksi Mobil Mewah di Garasi Lukas Enembe
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar