Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset itu diamankan dari operasi penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, yaitu Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Penyitaan aset Lukas Enembe itu diungapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait penahanan Lukas Enembe yang digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
KPK menyita aset berupa logam mulia berupa emas batangan sampai dengan kendaraan mewah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp 4,5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menjelaskan bahwa Lukas diduga telah menerima uang miliaran rupiah baik dalam kasus gratifikasi maupun suap.
Lukas diketahui menerima uang sebesar Rp 10 miliar dalam kasus gratifikasi. Uang tersebut diterima terkait dengan jabatan Lukas sebagai Gubernur Papua.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Suap tersebut diberikan agar Lukas serta Pemerintah Provinsi Papua memilih perusahaan konstruksi tersebut sebagai pemenang tender di sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Proyek tersebut antara lain yaitu rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar, dan juga Entrop Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menduga Rijatono menghubungi hingga menemui dan juga memberikan sejumlah uang kepada Lukas, dan juga kepada sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.
Rijatono juga melakukan kesepakatan untuk memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas, dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.
Firli Bahuri juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan langkah hukum terkait dengan aset Lukas Enembe. KPK telah melakukan pemblokiran rekening Lukas Enembe yang berisikan uang mencapai Rp 76 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe saat ini tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Papua. Jabatannya saat ini diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Papua.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ngelunjak! Sederet Permintaan Janggal Lukas Enembe usai Ditangkap KPK, Protes Ubi hingga Pesawat Garuda
-
Buka Suara Setelah KPK Tangkap Lukas Enembe, AHY: Hak Kesehatannya Harus Dipenuhi, Baru Proses Hukum Dijalankan
-
Dikabarkan Melalui WhatsApp, Sekda Ridwan Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
-
Terus Bergulir, Ini Kelanjutan Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
Disita KPK, Intip Koleksi Mobil Mewah di Garasi Lukas Enembe
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi