Suara.com - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium (tak ada pilihan lain).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan.
Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs sipp.menpan.go.id.
Syarat dispensasi pernikahan
1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk).
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan.
3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin.
4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Tua Pengantin.
6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur).
7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan.
8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Jejaka dan Perawan).
9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan (jika sudah hamil).
10. Bayar Panjar Biaya Perkara.
Berita Terkait
-
4 Posisi Seks agar Tidak Hamil, Tetap Bikin Puas dan Bisa Dicoba Malam Ini
-
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
-
Syarat Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Ulama
-
Berlaku Sejak April 2022, Hampir 600 Ribu Warga Miliki KTP Digital
-
Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis