Suara.com - Tren serangan terhadap jurnalis terus meningkat sepanjang tahun 2022. Total ada 61 kasus serangan dengan rincian korban sebanyak 97 jurnalis dan pekerja media di 14 organisasi atau perusahaan media.
Data itu disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam catatan akhir tahun 2022 dengan tajuk "Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat". Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 dengan rincian sebanyak 43 kasus.
"Sepanjang tahun 2022, AJI Indonesia mencatat ada 61 kasus dengan rincian 97 korban dari jurnalis dan pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang terdapat 43 kasus," kata Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023) hari ini.
Erick menyebut, dari 61 kasus yang terdata, ada 15 kasus dalam bentuk serangan digital, 20 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, dan 10 kasus dalam bentuk intimidasi. Kemudian, ada tiga kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual hingga 5 kasus dalam bentuk penangkapan dan pelaporan secara pidana.
Dari 15 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, empat kasus di antaranya berkaitan dengan pemberitaan lingkungan dan konflik agaria. Kasus paling menonjol dialami oleh jurnalis Ampera News, Faisal yang dibacok pada bagian kepala, leher, hingga tangan pada 5 Desember 2022.
Saat itu, Fasial sedang meliput terkait isu pengolahan emas ilegal di Desa Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Lampung. Selanjutnya ada kasus pemukulan terhadap redaktur Cermat.id, Nurkholis Lamaau yang menulis artikel tentang batu bara oleh salah satu anggota keluarga Wakil Wali Kota Tidore.
Dalam bentuk serangan verbal maupun teror, AJI Indonesia mencatat ada 10 kasus dengan rincian sebanyak 8 jurnalis. Beberapa kasus ini terjadi lantaran sejunlah jurnalis yang menjadi korban menulis berita terkait dugaan korupsi yang terjadi di institusi kepolisian.
Insiden yang paling menonjol dialami oleh jurnalis NTBSatu.com, Mugni Agni. Dia mendapat teror secara beruntun usai menulis laporan berjudul "Terindikasi Fee Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik Ilegal".
"Dia diintimidasi oleh anggota polisi dari Polda NTB. Polisi itu mengancam memakai KUHP yang baru disahkan agar korban tidak melanjutkan liputannya," papar Erick.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar
AJI Indonesia juga mencatat ada 5 kasus yang berkaitan dengan penangkapan, pemidanaan, dan gugatan secara perdata terhadap jurnalis di 2022. Misalnya, enam media yang digugat secara perdata sebesar Rp. 100 triliun ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Enam media itu yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam gugatan tersebut, enam media itu menang.
Dari 61 kasus serangan jurnalis dan orgsnisasi media sepanjang 2022, ada 16 kasus yang secara resmi dilaporkan ke kepolisian. Erick merinci, sebanyak lima kasus sudah ditangkap terduga pelakunya dan satu kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti.
Dari lima kasus yang pelakunya sudah ditangkap, empat kasus diantaranya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, pihak kepolisian tidak menggunakan tambahan Pasal 18 ayat 1 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers -- berakhir dengan impunitas.
Salah satu contoh kasusnya adalah vonis ringan terhadap anggota keluarga Wakil Wali Kota Tidore oleh Pengadilan Negeri Soasio. Kasus itu berkaitan dengan pemukulan terhadap jurnalis Nurkholis Lamaau.
"Padahal jurnalisnya dipukul karena pemberitaan tapi penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers," beber Erick.
Berita Terkait
-
Jelang Tahun Politik, AJI Pekanbaru Bertemu Kapolda Riau Bahas Tangkal Hoaks hingga Kekerasan Jurnalis
-
Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
-
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya
-
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
-
Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU