Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan berkas tuntutan Ferdy Sambo, hari ini. Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa yakni dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 Ayat 2, tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar dan difirmankan kepada nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," sambungnya.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menuturkan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Sambo.
Surat Matius
Sebelumnya, Surat Matius 5 Ayat 21 sempat disinggung oleh jaksa ketika bertanya mengenai moral Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai rajin beribadah namun tetap membunuh Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli filsafat moral Romo Magnus Suseno.
Dalam kesempatan ini, Romo Magnus Suseno dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Richard dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini.
Awalnya, jaksa menyebut jika Richard merupakan pribadi yang taat beribadah.
Namun begitu, Richard tetap melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Padahal, selama ini Richard dan Yosua tidak memiliki masalah personal.
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukn penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Jaksa kemudian membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil. Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Jaksa lalu mempertanyakan mengenai moral Richard yang dikenal sebagai sosok yang taat beribadah namun tetap membunuh Yosua kepada Romo Magnus Suseno.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?," kata jaksa.
Romo Magnus menjelaskan agama memang mengajarkan untuk tidak saling membunuh. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Richard hanya semata menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," kata Romo Magnus.
Romo Magnus menambahkan, saat membunuh Yosua Richard dinilai dalam posisi tertekan. Selain itu, Richard disebut juga merasa kebingungan karena diperintah oleh Sambo yang mempunyai banyak wewenang.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
'Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!', Ibu Yosua Kecewa Berat Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
'Agak Janggal', Kubu Sambo Sebut Tak Ada Bukti Bahas soal Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
Cak Imin Bicara Hal Mengerikan Usai Anak Muda Lebih Pilih PNS daripada Jadi Petani Menderita
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!