Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti soal hukuman bagi aparat penegak hukum, hakim hingga pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan narkoba saat rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, harus ada hukuman lain bagi para tersangka dengan figur tersebut, jangan hanya rehabilitasi dengan mengandalkan restorative justice.
"Kami pesan juga itu pak, kan ada kasus khusus di BNN Banten saya kira yang menyangkut dua hakim itu sudah tersangka dan ada semangat untuk merehabilitasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Kami berharap kalau penyalahgunanya itu hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi. Maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim seharusnya ada bentuk hukuman lain juga," sambungnya.
Arsul menilai, adanya restorative justice jangan dijadikan sarana hukuman bagi para aparat penegak hukum hingga pejabat negara yang menyalahgunakan narkoba.
"Jadi jangan RJ (restorative justice) RJ ini kemudian menjadi sarana itu ya, untuk dalam tanda kutip mengampuni hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, prinsip restorative justice baru boleh diterapkan terhadap masyarakat sipil yang terbelit kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, bagi yang berstatus pejabat hingga aparat penegak hukum yang menyalahgunakan narkoba tidak bisa diampuni dengan restorative justice.
"Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ ini dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan. Paling dicabut non palu sekian habis gitu palunya dipulihkan, apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan Mahkamah Agung ini terjadi di kasus yang Pandeglang itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku