Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti soal hukuman bagi aparat penegak hukum, hakim hingga pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan narkoba saat rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, harus ada hukuman lain bagi para tersangka dengan figur tersebut, jangan hanya rehabilitasi dengan mengandalkan restorative justice.
"Kami pesan juga itu pak, kan ada kasus khusus di BNN Banten saya kira yang menyangkut dua hakim itu sudah tersangka dan ada semangat untuk merehabilitasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Kami berharap kalau penyalahgunanya itu hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi. Maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim seharusnya ada bentuk hukuman lain juga," sambungnya.
Arsul menilai, adanya restorative justice jangan dijadikan sarana hukuman bagi para aparat penegak hukum hingga pejabat negara yang menyalahgunakan narkoba.
"Jadi jangan RJ (restorative justice) RJ ini kemudian menjadi sarana itu ya, untuk dalam tanda kutip mengampuni hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, prinsip restorative justice baru boleh diterapkan terhadap masyarakat sipil yang terbelit kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, bagi yang berstatus pejabat hingga aparat penegak hukum yang menyalahgunakan narkoba tidak bisa diampuni dengan restorative justice.
"Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ ini dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan. Paling dicabut non palu sekian habis gitu palunya dipulihkan, apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan Mahkamah Agung ini terjadi di kasus yang Pandeglang itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI