Suara.com - Salah satu tradisi yang tak pernah terlwatkan saat Imlek adalah memberikan angpao. Namun, pemberian angpao tidak boleh sembarangan sebab ada aturannya hingga berapa isi uang angpao Imlek 2023 yang harus diberikan.
Angpao adalah amplop yang biasanya berwarna merah berisi uang. Angpao ini biasa dibagikan kepada anggota keluarga maupun kerabat. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa yang belum menikah juga mendapatkan angpao.
Perlu diperhatikan ada beberapa syarat memberikan angpao saat Imlek. Persyaratan ini harus dipenuhi agar pemberian angpao sah.
Syarat Angpao Imlek 2023
Apa saja syarat jika ingin memberikan angpai Imlek 2023? Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
1. Harus Warna Merah
Pastikan untuk memberikan angpao warna merah. Merah melambangkan keberkahan dan keberuntungan untuk siapa saja yang memberikan dan menerimanya.
2. Hindari Angka 4
Jangan memberikan angpao isi uang dengan angka noninal 4. Pasalnya, dalam bahasa Mandaring angka empat memiliki arti mati. Hindari nominal uang seperti Rp 4 ribu, Rp 140 ribu atau Rp 400 ribu.
3. Jangan Nominal Ganjil
Selain tidak boleh angka 4, Anda juga harus menghindari nominal ganjil. Disarankan untuk menggunakan nominal genap seperti angka 8 yang berarti kemakmuran, keberuntungan dan kesejahteraan tak berujung.
4. Jangan Dititipkan
Jangan sekali-kali Anda mencoba untuk menitipkan angpao kepada kerabat Anda sebab hal tersebut dilarang. Berikan langsung angpao kepada orang yang dituju, tidak boleh menitipkannya kepada orang lain.
5. Diberikan oleh Pasangan yang Sudah Menikah
Angpao Imlek diberikan oleh pasangan yang sudah menikah. Orang-orang yang menerima angpao Imlek adalah anak-anak, orang tua maupun orang yang belum menikah.
Berapa Isi Uang Angpao Imlek 2023
Besaran berapa isi uang angpao Imlek 2023 tidak ada aturan baku yang resmi. Anda bisa bebas mengisi berapapun nominalnya sesuai dengan kemampuan Anda.
Meski demikian, Anda hanya perlu menghindari angka 4 dan nominal ganjil untuk isi uang angpao Imlek 2023.
Selebihnya, Anda yang menentukan berapa besaran isi uang angpao Imlek yang layak Anda berikan dan tidak memberatkan keuangan Anda.
Pasalnya, makna angpao yang dibagikan pada saat Imlek menggambarkan kepedulian terhadap sesama. Siapa saja yang memberikan dan menerima angpao diharapkan mendapatkan nasib baik sepanjang tahun.
Nah, itu tadi ulasan mengenai aturan pemberian angpao mulai dari syarat hingga berapa besaran isi uang angpao Imlek 2023.
Berita Terkait
-
3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
-
Daftar Harga Tiket Kereta Api Promo Januari 2023, KA Eksekutif Cuma Rp 200 Ribu!
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
-
Berapa Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama Imlek 2023? Menang Banyak Liburan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?