Suara.com - Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (21/1/2023). Ia sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir (KEY), ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
Video yang menunjukkan Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu. KEY telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi hingga kemudian Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023 tetapi saat itu tak langsung ditahan. Simak perjalanan kasus Raden Indrajana dari awal viral hingga kemudian ditahan berikut ini.
Bermula dari Video Viral
Kasus dugaan KDRT yang menjerat Raden Indrajana ini bermula dari sebuah video viral yang diunggah oleh sang mantan istri, KEY pada Desember 2022 lalu. Dalam video viral itu memperlihatkan seorang laki-laki diduga seorang ayah melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Laki-laki itu menghajar kepala anak kecil dan menendangnya. Mirisnya, tindak kekerasan tersebut dilakukan di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan. Di akhir video, anak yang jadi korban mengakui laki-laki paruh baya itu adalah ayahnya sendiri yang diduga Raden Indrajana Sofiandi.
Raden Indrajana Dilaporkan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT ini. Laporan itu dilayangkan ibu korban berinisial KEY pada 23 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yakni KR dan KA yang merupakan anak dari KEY dan pelaku berinisial RIS.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Ade Ary pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Raden Indrajana Laporkan Balik Mantan Istri
Baca Juga: Profil Raden Indrajana Sofiandi, Ditahan karena Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Raden Indrajana kemudian melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi. Laporan tersebut dilayangkan Indrajana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/12/2022) lalu.
Dalam kesempatan itu, Raden Indrajana meminta mantan istrinya tidak mengunggah video-video yang menurutnya sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Apalagi, ia menduga hal ini dilakukan Keyla sebagai upaya untuk membuat anak-anak membencinya.
"Apalagi anak dibuat supaya membenci saya, karena pada akhirnya juga kan, saya masih menafkahi mereka kan," ujarnya.
Raden Indrajana Jadi Tersangka
Raden Indrajana dijadwalkan diperiksa polisi pada Jumat (30/12/2022). Namun, mantan petinggi OVO itu tidak memenuhi panggilan kasus KDRT anak kandungnya karena alasan sedang sakit.
Setelah mangkir pemeriksaan, Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada anak kandungnya. Ia menjadi tersangka usai tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi pada Jumat (6/1/2023). Namun dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (10/1/2023), Raden Indrajana lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Raden Indrajana Sofiandi, Ditahan karena Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kandung
-
Resmi! Mantan Bos OVO Ditahan Polisi Usai Aniaya Anak Sendiri
-
Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan terhadap Anak
-
Polisi Ancam Jemput Paksa Penganiaya Anak Kandung di Apartemen Tebet Jika Lusa Absen Lagi dari Pemeriksaan
-
Ternyata Ini Alasan Istri Mantan Bos OVO Pisah, Selain Keras Juga Pernah Nginap di ...
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM