Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi Ferdy Sambo akan memberikan perlawanan keras apabila divonis hukuman mati. Salah satunya dengan membongkar praktik gelap yang diduga dilakukan oleh sejumlah petinggi Polri.
"Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Sugeng menduga buku catatan hitam Ferdy Sambo bisa dijadikan senjata untuk melakukan perlawanan tersebut. Sebab buku catatan hitam milik mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang kerap dibawa di persidangan menurutnya berisi banyak rahasia.
"'Buku hitam' Sambo mencatat banyak hal dugaan-dugaan praktik gelap oknum petinggi Polri," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntun Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hari ini Ferdy Sambo dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Ferdy Sambo diketahui sempat menyinggung adanya dugaan gratifikasi uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial.
Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kata Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
Hendra lantas membantah menekan Ismail Bolong. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.
Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah.
"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klient saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry.
Sementara, Ferdy Sambo telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ujarnya.
Bantahan Kabareskrim
Setelah lama diam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua," pungkasnya.
Ismail Bolong Tersangka
Dalam kasus tambang ilegal, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong, Rinto alias RP, dan Budi alias BP sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan peran Ismail Bolong atau IB yakni selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal.
"Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Sedangkan tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual. Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.
"Tersangka BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
Berita Terkait
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah