Suara.com - Putri Candrawathi mengaku kerap dituduh di berbagai media sebagai seorang perempuan yang mengada-ada usai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu dia sampaikan dalam sidang pleidoi kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri mulanya menyampaikan seandainya bisa mengulang waktu, dia lebih memilih untuk tidak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ucap Putri.
Sebab, Putri merasa banyak sekali tuduhan tak karuan yang menyasar dia usai adanya kekerasan seksual itu ia utarakan. Bahkan, dia juga sempat dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ujar dia.
Di sisi lain publik memintanya untuk angkat bicara mengenai motif sebenarnya di balik kasus kematian Brigadir Yosua. Namun begitu, para pengamat justru menyerangnya, padahal menurut Putri, mereka sama sekali tak tahu peristiwa yang sudah terjadi.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara," ungkapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Yosua Keji, Dia juga Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai
"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya, namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambung Putri.
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Jaksa menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi: Yosua Keji, Dia juga Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai
-
Putri Candrawathi: Rasa Sakit karena Perbuatan Keji Ini Saya Simpan sampai Mati
-
Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Curhat Tak Kuat Lagi Terima Hinaan, Kepikiran Mau Akhiri Hidup
-
Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi, Putri Candrawathi di Sidang Pleidoi: Saya Tak Melakukan Apa yang Dituduhkan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap