Suara.com - Kasus pembobolan rekening tabungan BCA oleh seorang tukang becak bernama Setu membuat geger publik beberapa waktu belakangan.
Kasus tersebut menimpa salah satu nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur bernama Muin Zachry, dimana uangnya yang raib diambil Setu mencapai Rp320 juta.
Namun, ternyata Setu bukanlah otak dari pembobolan rekening milik Muin. Ia mengaku disuruh oleh Mohamad Thoha yang merupakan pria yang menyewa kamar kos di rumau Muin.
Thoha mencuri buku tabungan milik Muin dan menyuruh Setu untuk mengambil uang di tabungan itu, karena ia dinilai memiliki kemiripan fisik dengan Muin.
Singkat cerita, Setu berhasil mengelabuhi teller bank BCA cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membawa kabur uang Muin sebesar Rp320 juta.
Kini kasus tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan, tepatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat hadir dalam sidang perkara, Setu meminta belas kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena dirinya hanya tukang becak. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup baru kali ini berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masa dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu.
Lantas bagaimana sebenarnya sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan bank? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!
Sanksi pidana pelaku pembobolan bank
Secara tegas, sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan rekening bank tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trahsfer Dana. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Dalam pasal itu jelas disebutkan kalau pelaku pembobolan rekening bank bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.
Jika pembobolan rekening bank dilakukan seseorang dengan menggunakan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin ATM, maka sanksi pidana untuk pelakunya tercantum dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Berita Terkait
-
Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!
-
Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?
-
6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA
-
5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia
-
Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal