Suara.com - Kasus pembobolan rekening tabungan BCA oleh seorang tukang becak bernama Setu membuat geger publik beberapa waktu belakangan.
Kasus tersebut menimpa salah satu nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur bernama Muin Zachry, dimana uangnya yang raib diambil Setu mencapai Rp320 juta.
Namun, ternyata Setu bukanlah otak dari pembobolan rekening milik Muin. Ia mengaku disuruh oleh Mohamad Thoha yang merupakan pria yang menyewa kamar kos di rumau Muin.
Thoha mencuri buku tabungan milik Muin dan menyuruh Setu untuk mengambil uang di tabungan itu, karena ia dinilai memiliki kemiripan fisik dengan Muin.
Singkat cerita, Setu berhasil mengelabuhi teller bank BCA cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membawa kabur uang Muin sebesar Rp320 juta.
Kini kasus tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan, tepatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat hadir dalam sidang perkara, Setu meminta belas kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena dirinya hanya tukang becak. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup baru kali ini berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masa dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu.
Lantas bagaimana sebenarnya sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan bank? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!
Sanksi pidana pelaku pembobolan bank
Secara tegas, sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan rekening bank tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trahsfer Dana. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Dalam pasal itu jelas disebutkan kalau pelaku pembobolan rekening bank bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.
Jika pembobolan rekening bank dilakukan seseorang dengan menggunakan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin ATM, maka sanksi pidana untuk pelakunya tercantum dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Berita Terkait
-
Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!
-
Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?
-
6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA
-
5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia
-
Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada