Suara.com - Puasa Qadha diberlakukan untuk memenuhi kewajiban puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab syar'i. Dengan begitu apakah hukum puasa qadha adalah wajib?
Umumnya, karena sakit atau sebab-sebab kesehatan yang tak terhindarkan. Supaya kita dapat menjalankan puasa Qadha dengan benar, ada baiknya jika mempelajari hukum puasa Qadha dan tata cara melaksanakannya.
Hukum Puasa Qadha
Jumlah pelaksanaan puasa qadha pun disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dikarenakan puasa ini bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka hukum puasa Qadha pun menjadi wajib.
Hal tersebut disinggung dalam firman Allah SWT, surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:
"...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu hari-hari yang lain…"
Dengan demikian jelas bahwa puasa Qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang masih mampu melaksanakannya.
Adapun tata caranya silahkan simak di bawah ini.
Tata Cara Puasa Qadha
Pelaksanaan puasa Qadha juga harus memperhatikan syariat puasa, yaitu dimulai dari membaca niat. Hal itu juga diterangkan oleh oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’. Dikutip dari islam.nu.or.id, Syekh Sulaiman berkata:
Baca Juga: Manfaat Puasa Rajab 10 Hari Pertama, Tak Hanya Mendapat Pahala
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Oleh karenanya, agar sah pelaksanaan puasa Qadha, harus dimulai dengan membaca niat, yang lafalnya sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Berkaitan dengan waktu, Allah SWT memberikan waktu yang panjang untuk melaksanakan puasa Qadha. Periode waktu puasa Qadha dimulai antara bulan Syawal sampai bulan menjelang Ramadhan berikutnya.
Apabila hutang puasa dimiliki sebanyak 10 hari, maka harus melaksanakan puasa Qadha selama 10 hari. Intinya jumlah puasa Qadha yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Berita Terkait
-
Manfaat Puasa Rajab 10 Hari Pertama, Tak Hanya Mendapat Pahala
-
Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis
-
Puasa Qadha: Tata Cara, Niat, Siapa yang Boleh, Keutamaan, dan Hukum
-
Niat Ganti Puasa Ramadhan dan Hukumnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu