News / Nasional
Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:48 WIB
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Tangkap layar)

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Load More