News / Metropolitan
Senin, 30 Januari 2023 | 10:53 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Suara.com/Yaumal)

Namun, kata Latif, jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

“Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak,” pungkasnya.

Load More