Suara.com - Langkah Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah (MHA) mendapatkan reaksi dari wakil rakyat. Komisi III DPR menekankan tim bentukan itu harus kredibel.
"Ini saya kira kalau betul-betul dibentuk sebuah tim yang kredibel," Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Guna tetap menjaga tim tersebut tetap kredibel, Arsul meminta polisi melibatkan pihak lain dalam tim pencari fakta.
"Misalnya eksternalnya itu melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali," kata Arsul.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat. Arsul mengatakan, keputusan ini tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul.
Arsul mengatakan berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.
"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.
Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.
Baca Juga: Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Arsul lantas merujuk KUHP Pasal 77. Di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia. Pasal itu memang bisa diartikan untuk tahap penuntutan. Tetapi kata Arsul maknanya bisa berarti di proses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.
"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Bentuk Tim Pencari Fakta
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah (MHA) banyak disorot publik. Pasalnya, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka usai tewas tertabrak pensiunan Polri.
Banyak yang menyoroti kasus tersebut karena mahasiswa UI itu sudah meninggal namun dijadikan tersangka. Untuk mengusut tuntas kasus itu, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Hasya.
Berita Terkait
-
Seorang Anggota Polres Mempawah Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
-
4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri
-
Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi Disebut Milik Polisi, Berapa Gaji Polisi?
-
Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya
-
Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik