Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini poin-poin penolakan jaksa atas pledoi Putri Candrawathi selengkapnya.
Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo
Melalui repliknya, Jaksa menyebutkan tim hukum Putri Candrawathi justru terus mendukung agar klien berbohong di persidangan. Tindakan ini justru membuat perkara semakin sulit dicari kebenarannya.
“Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Terkesan Menyalahkan Yosua
Selain itu, Jaksa juga beranggapan Putri melimpahkan seluruh kesalahannya kepada Brigadir Yosua. Padahal, Yosua merupakan korban atas peristiwa ini.
"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Memaksakan Keinginannya
Jaksa menganggap tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru dan terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara.
Baca Juga: Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.
Tak Mampu Melampirkan Bukti Valid
Selain itu, poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi dan tim hukumnya tak mampu melampirkan bukti valid adanya dugaan pelecehan sebagai motif pembunuhan Yosua.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Sekadar Cari Simpati
Poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi berikutnya adalah tim hukum putri yang hanya mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam peldoinya. Jaksa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut.
Berita Terkait
-
Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
-
Pleidoi Ditolak, Jaksa Sebut Penasihat Hukum Keliru Menafsirkan Perbuatan Richard Elizer
-
Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa: Terkesan Melimpahkan Kesalahan ke Brigadir Yosua
-
Tepis Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi, Jaksa: Cerita Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Jaksa Bongkar Skenario Putri Candrawathi: Sengaja Tak Visum Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah