Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini poin-poin penolakan jaksa atas pledoi Putri Candrawathi selengkapnya.
Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo
Melalui repliknya, Jaksa menyebutkan tim hukum Putri Candrawathi justru terus mendukung agar klien berbohong di persidangan. Tindakan ini justru membuat perkara semakin sulit dicari kebenarannya.
“Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Terkesan Menyalahkan Yosua
Selain itu, Jaksa juga beranggapan Putri melimpahkan seluruh kesalahannya kepada Brigadir Yosua. Padahal, Yosua merupakan korban atas peristiwa ini.
"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Memaksakan Keinginannya
Jaksa menganggap tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru dan terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara.
Baca Juga: Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.
Tak Mampu Melampirkan Bukti Valid
Selain itu, poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi dan tim hukumnya tak mampu melampirkan bukti valid adanya dugaan pelecehan sebagai motif pembunuhan Yosua.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Sekadar Cari Simpati
Poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi berikutnya adalah tim hukum putri yang hanya mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam peldoinya. Jaksa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tambah jaksa.
Singgung Cara Agama Hormati Wanita
JPU membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut seorang perempuan yang tak bermoral. Jaksa menegaskan tak ada penyebutan tersebut dalam tuntutan dan hingga kini masih menghormati Putri sebagai wanita.
Jaksa juga menyampaikan, pihaknya menghormati Putri layaknya seorang wanita, istri, ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah, Kristen dan Katolik yang memuliakan bunda Maria dan Elizabeth dan Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam ajaran agama Budha.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
-
Pleidoi Ditolak, Jaksa Sebut Penasihat Hukum Keliru Menafsirkan Perbuatan Richard Elizer
-
Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa: Terkesan Melimpahkan Kesalahan ke Brigadir Yosua
-
Tepis Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi, Jaksa: Cerita Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Jaksa Bongkar Skenario Putri Candrawathi: Sengaja Tak Visum Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan