Suara.com - Banyak calon pengantin yang belum mengetahui, dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Merangkum laman Kemenag Pati, berikut syarat nikah di KUA.
Seperti yang kita ketahui, akad nikah kerap digelar di rumah atau di gedung yang telah disewa calon pengantin. Padahal, kita bisa juga lho, menikah di KUA.
Selain menyiapkan persyaratan, untuk bisa menikah di KUA, kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Agar lebih jelas, mari kita simak bagaimana alur menikah di KUA berikut ini.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
- Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
- Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu.
- Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
- Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
- Selesai.
Setelah mengetahui semua alurnya, saatnya kini menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak kita baca, apa saja persayaratannya di bawah ini.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
Baca Juga: Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI
8. Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup
9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk:
- Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis