Suara.com - Banyak calon pengantin yang belum mengetahui, dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Merangkum laman Kemenag Pati, berikut syarat nikah di KUA.
Seperti yang kita ketahui, akad nikah kerap digelar di rumah atau di gedung yang telah disewa calon pengantin. Padahal, kita bisa juga lho, menikah di KUA.
Selain menyiapkan persyaratan, untuk bisa menikah di KUA, kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Agar lebih jelas, mari kita simak bagaimana alur menikah di KUA berikut ini.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
- Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
- Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu.
- Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
- Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
- Selesai.
Setelah mengetahui semua alurnya, saatnya kini menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak kita baca, apa saja persayaratannya di bawah ini.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
Baca Juga: Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI
8. Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup
9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk:
- Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing