Suara.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, Hasya yang tewas akibat kecelakaan dilindas mobil Pajero milik purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Klaim polisi itu tak serta merta diterima hingga masyarakat menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan. Hingga kemudian dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Simak gerak-gerik Eko usai lindas Hasya yang akhirnya terungkap.
Hasya tergeletak 45 menit tanpa pertolongan
Dalam rekonstruksi ulang, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan usai kecelakaan. Ia tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.
Namun disebutkan Eko menghubungi ambulans yang kemudian datang ke lokasi 30 menit kemudian.
Begitu ambulans tiba, Hasya sendiri baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia
Baca Juga: Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
Alasan Eko tak bawa Hasya ke RS naik Pajero
Kitson Sianturi selaku kuasa kuasa hukum Eko mengatakan kliennya tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero. Alasannya mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.
"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Kitson Sianturi di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum kemudian menyinggung Eko yang sudah berupaya melakukan pertolongan pertama usai Hasya jadi korban kecealakaan. Eko langsung menelepon ambulans walau ternyata bisa datang setelah 30 menit kemudian.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," tutur Kitson.
Mungkinkah situasi beda jika Eko bawa Hasya langsung ke RS?
Berita Terkait
-
Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
-
Polisi Mengklaim Sama, Mobil Pajero AKBP Purn Eko Berubah Warna Pasca Tabak Mahasiswa UI Hasya hingga Tewas
-
Ivan Gunawan Respons Kabar Bunda Corla Transgender, Eko Patrio Ngakak
-
Eko Patrio Kena Semprot Ivan Gunawan Saat Tanya Identitas Asli Bunda Corla
-
Ivan Gunawan Menggebu-gebu Bahas Gender Asli Bunda Corla, Beneran Transgender?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?