Suara.com - Rahimandani, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditembak oleh dua orang tak dikenal (OTK) sebelum shalat Jumat pada (3/2/2023). Akibat insiden penembakan itu, Rahimandani dapat luka tembak di tangan kiri bagian belakang dan punggung kiri belakang.
Penembakan itu terjadi saat Rahimandani berada di teras rumah hendak menuju masjid di Gang Kinal, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muarabangkahulu, Kota Bengkulu. Simak fakta bakal calon anggota DPD yang ditembak OTK di Bengkulu berikut ini.
1. Kronologi Penembakan
Ogimansyah yang merupakan kerabat Rahimandani menjelaskan bahwa pelaku adalah dua orang mengendarai sepeda motor mengenakan helm tertutup. Menurut dugaan sementara, pelaku penembakan adalah orang yang dibonceng.
"Iya sedang berjalan dari rumah menuju masjid, lalu kedua pelaku menghampiri dan melepaskan tembakan," kata Ogimansyah.
2. Ditembak Dari Jarak Dekat
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Armed Wijaya menyatakan kepolisian saat ini melakukan upaya untuk menangkap pelaku. Ia mengatakan sejauh ini polisi masih melakukan pengecekkan olah TKP serta melakukan penyelidikan.
Kepolisian mengungkapkan pelaku berjumlah dua orang, bermotor, dan mengenakan jaket. Pihaknya menyebutkan bahwa pelaku tampak seperti profesional.
Diduga pelaku menembak korban dari jarak dekat. "Dari hasil pemeriksaan korban ditembak dengan satu peluru, di bagian punggung hingga lengan kiri," sambung Kapolda Armed.
Baca Juga: Heboh! Bakal Calon DPD di Bengkulu Ditembak saat Hendak Salat Jumat
3. Jenis Senjata Pelaku
Sementara itu dari keterangan saksi, Kapolda Armed menyebut jenis senjata yang digunakan pelaku diduga jenis organik. Pelaku penembakan itu berjumlah dua orang.
"Jenis senjata berdasarkan keterangan korban diduga jenisnya organik. Kita telah menurunkan tim untuk memburu kedua pelaku sedangkan motif penembakan sedang kita dalami," jelas Kapolda Armed.
4. Respon DPRD Bengkulu
Salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler turut buka suara soal insiden penembakan Rahimandani. Ia meminta kepolisian segera menangkap pelaku penembakan. Selain itu Dempo mengatakan tidak boleh ada kejahatan apalagi menggunakan senjata api tanpa ketentuan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Heboh! Bakal Calon DPD di Bengkulu Ditembak saat Hendak Salat Jumat
-
Mau Salat Jumat, Bakal Calon Anggota DPD RI Ditembak Orang Tak Dikenal!
-
Ni Luh Djelantik Hingga Wayan Geredeg Melenggang ke Tahap Verifikasi Faktual
-
Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang
-
Ketua DPD Nasdem Surabaya Dilaporkan Polisi Pakai Ijazah Palsu Buat Ambi S2
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur