Suara.com - Insiden kecelakaan lalu lintas mobil dinas anggota DPRD Provinsi Jambi,pada Kamis (2/2/2023) lalu menyisakan sekelumit fakta unik. Adapun saat kecelakaan terjadi, warga sekitar menyebutkan bahwa ada dua sepasang sejoli remaja ditemukan di dalam mobil dinas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, warga menemukan bahwa pasangan yang kini duduk di bangku SMA tersebut sedang bertelanjang saat digerebek warga.
Dua sejoli SMA merupakan sepasang pacar
Polisi berhasil menggali fakta bahwa kedua pasangan tersebut kini menempuh studi di SMA. Keduanya merupakan sepasang pacar yang diketahui sedang berkencan di dalam mobil dinas tersebut.
Adapun warga sekitar sempat melakukan penggerebekan lantaran perbuatan kedua pasangan tersebut dinilai meresahkan. Sontak salah seorang dari pasangan remaja tersebut memacu gas demi kabur dari amukan warga.
Lantaran tak mampu mengontrol mobil yang melaju kencang, pengemudi akhirnya hilang kendali dan menabrak beberapa objek seperti pohon dan tiang spanduk.
"Keterangan dari remaja ini memang mereka digerebek karena mereka pacaran di dalam mobil," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi , Sabtu (4/2/2023).
"Petugas kami bekerja memeriksa di lapangan mulai dari saksi, rekaman CCTV dan pengendara mobil yang menabrak tiang papan reklame di depan RS Siloam,” lanjut Eko.
Sayangnya, polisi belum mengidentifikasi warga yang melakukan penggerebekan. Polisi juga menghadapi kendala yakni tidak ada CCTV yang mampu merekam insiden di tempat kejadian.
Baca Juga: Seorang Remaja Lompat dari Lantai 3 Mall BTM Bogor
"Yang menggerebek itu belum dapat orangnya. Kita cek CCTV di sekitar lokasi tidak ada, kemudian kondisinya gelap, penerangannya minim," lanjut Eko.
Negatif narkoba maupun alkohol
Polisi juga melakukan tes urine untuk menentukan apakah kedua sejoli tersebut berada dalam pengaruh narkotika maupun minuman beralkohol. Beruntungnya, keduanya dinyatakan negatif usai menempuh tes.
"Hasil tes keduanya negatif narkoba. Keduanya juga tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," lanjut Eko.
Belum punya SIM
Setelah ditelusuri lebih lanjut, bocah SMA yang menjadi pengemudi mobil Toyota Camry tersebut belum memiliki SIM.
Berita Terkait
-
Seorang Remaja Lompat dari Lantai 3 Mall BTM Bogor
-
Berikut Fakta Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, di Dalamnya ada Wanita Bugil?
-
Deretan Pembelaan Purnawirawan Polri Tabrak Mahasiswa UI, Ini Alasannya Tak Ikut Rombongan Ambulans
-
Ini Identitas Sosok Wanita Tanpa Busana Mobil Dinas DPRD Jambi, Pinjam Sarung Warga Buat Tutupi Badan
-
Fakta-fakta Siswa SMA Kecelakaan Bawa Perempuan Bugil Di Jambi: Ayah Baru Meninggal, Kini Ibu Dinonaktifkan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini