Suara.com - Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu. Nah, baru-baru ini pernikahan di KUA sempat viral di sosial media. Lantas, semakin banyak calon pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA lantaran dinilai lebih praktis dan hemat.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa akad nikah itu bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di KUA. Tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada.
Bagi kamu yang tertarik untuk melangsungkan pernikahan di KUA, maka kamu wajib simak informasi di bawah ini mengenai cara daftar nikah di KUA, beserta syarat dan biayanya.
Cara Daftar Nikah di KUA
Cara daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk tahap pendaftaran nikah secara offline, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan, kemudian membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA.
- Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Kemudian, mendaftarkan diri di KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA, maka calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis.
- Langkah berikutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Jika syarat sudah terpenuhi dan data nikah sudah sesuai, maka langkah berikutnya adalah pelaksanaan akad nikah dan juga penyerahan buku nikah.
Sementara itu, tahap pendaftaran nikah secara online adalah dengan cara mengakses laman https://simkah.kemenag.go.id.
Syarat dan Biaya Nikah di KUA
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, baik pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa.
- Surat persetujuan mempelai (N4) Surat izin orang tua (N5). Ini berlaku hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Akta cerai untuk calon pengantin yang pernah cerai hidup sebelumnya.
- Surat izin komandan, khusus bagi calon pengantin TNI atau Polri.
- Surat akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar, khusus bagi warga negara asing.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah sebagaimana yang disebutkan di atas, kedua calon pengantin juga diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara daftar nikah di KUA. Perlu diketahui, bahwa pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Awkarin Trending di Twitter Usai Bilang Nikah Beda Agama Diizinkan di Islam
-
7 Artis Nikah di KUA, Acara Akad dan Resepsinya Jauh Dari Kemewahan
-
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
-
Siapa Bilang Nikah Harus Mahal? Viral Pasangan Pengantin Menikah Gratis di KUA, Fotonya Berlatar Pohon Pisang
-
Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK