Suara.com - Publik dibuat terenyuh dengan kisah seorang nenek asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial SAI (61). Nenek SAI melaporkan sosok yang memperkosa cucunya berinisial ISR yang kini masih berusia 8 tahun kepada kepolisian pada 13 Oktober 2022 lalu.
Alih-alih mendapat keadilan, nenek SAI kena lapor balik oleh pelaku.
Kronologi nenek SAI dilaporkan balik
Kasus tersebut bermula ketika pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Sosok yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan itu tak lain adalah paman korban sendiri yang berinisial RP (37 tahun).
Laporan tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Pelaku laporkan balik nenek SAI
Sang paman tidak tinggal diam dan melayangkan laporan balik kepada nenek SAI. Adapun RP melaporkan SAI atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan.
"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Bella Xiu Nyaris Diperkosa Fotografer saat Sesi Pemotretan di Hotel
Meski dilaporkan, polisi memilih untuk menyidik kedua laporan dengan hati-hati untuk memutuskan tersangka.
"Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," lanjut Zainal.
Lebih lanjut Zainal memaparkan bahwa RP menghadirkan barang bukti laporannya berupa luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya.
"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait dengan kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh," lanjut Zainal.
Nenek SAI menangis di persidangan, surati Jokowi
Nenek SAI kini menempuh persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis (2/2/2023). Kala itu, SAI tampak tak kuasa menahan air mata dan menangis terbata-bata saat menolak untuk mengakui laporan yang dilayangkan oleh paman cucunya.
Berita Terkait
-
Model Majalah Dewasa Bella Xiu Nyaris Diperkosa Fotografer saat Sesi Pemotretan di Hotel
-
Babak Baru Kasus Ibu Muda Lecehkan 17 Anak Di Jambi: Pelaku Laporkan Balik Korban, Ngaku Diperkosa 8 Bocah!
-
17 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ibu Muda Jambi: Suami Tidak Tahu Jadi Objek
-
Kasus Mahasiswi KKN Diperkosa Kades Berakhir Damai, Kampus Cabut Program
-
Nenek Korban Pencabulan Surati Presiden Usai Dipolisikan Pelaku, Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah