Suara.com - Saat ini, kita sudah memasuki pertengahan bulan Rajab yang artinya, sekitar satu bulan lagi akan memasuki awal Ramadhan. Berapa hari lagi puasa 2023?
Merangkum NU Online, awal bulan Rajab sudah ditentukan jatuh pada hari Senin (23/1/2023). Lantas untuk tahu berapa hari lagi puasa 2023 simak penjelasannya di bawah ini ya!
"Awal bulan Rajab 1444 H bertepatan dengan Senin Wage 23 Januari 2023 M (mulai malam Senin) atas dasar rukyah," tulis pengumuman PBNU yang dirilis Ahad (22/1/2023) lalu.
Berdasarkan penetapan di atas, kita bisa menghitung mundur perkiraan jatuhnya bulan Ramadhan 1444 hijriah atau awal puasa Ramadhan 2023.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa cara penentuan 1 Ramadhan antara NU dengan Muhammadiyah memiliki perbedaan sehingga keputusan yang diambil dua organisasi Islam terbesar di Indoensia ini juga tentunya akan berbeda.
Nahdlatul Ulama atau NU menggunakan metode rukyat dengan cara mengamati hilal secara langsung. Hilal umumnya diamati di hari ke-29 bulan kalender hijriah untuk memastikan adanya pergantian bulan berikutnya.
Sementara itu, Muhammadiyah memakai metode hisab atau perhitungan dalam menentukan 1 Ramadhan dan perbedaan metode ini yang membuat keduanya berbeda dalam menentukan awal bulan puasa.
Biasanya, keputusan Muhammadiyah dalam menentukan 1 Ramadhan lebih cepat satu hari dibandingkan NU.
Menengahi perbedaan tersebut, pemerintah hadir dengan melakukan Sidang Isbat yang mempertimbangkan semua metode yang diakui untuk menetapkan 1 Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 LENGKAP Sebulan Penuh
Sejauh ini, pemerintah memprediksi jatuhnya Hari Raya Idul Fitri pada 22 dan 23 April 2023. Itu artinya prediksi 1 Ramadhan 1444 H akan jatuh pada Selasa (22/3/2023) atau Rabu (23/3/2023).
Berapa Hari Lagi Puasa 2023?
Jika dihitung mundur dari hari ini, maka puasa 2023 tinggal 42 atau 43 hari lagi. Apakah kalian sudah membayar utang puasa Ramadhan? Jika belum, segera lunasi utang tersebut sehingga siap memulai puasa Ramadhan dengan tenang.
Dalam tulisan sebelumnya sudah dijelaskan tentang tata cara mengganti puasa Ramadhan, di antaranya dengan mengqadha puasa dan membayar fidyah pada fakir miskin.
Untuk pembayaran fidyah, bisa dilakukan dengan dua cara yaitu membayar dengan beras senilai satu mud atau fidyah yang ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal (uang) yang nilainya setara makanan sesuai penjelasan nash Al-Qur’an atau hadis.
Demikian penjelasan tentang berapa hari lagi puasa 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjadi dasar bagi kita dalam mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS