Suara.com - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara hingga kini masih mencuri perhatian publik. Terbaru ia menyinggung soal pajak girik yang masih dibayarkannya atas tanah orang tua.
Sebelumnya, Bripka Madih viral karena mengaku diperas oleh rekan seprofesinya ketika mengadukan kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya.
Bripka Madih mengungkapkan keluh kesahnya melalui sebuah video di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Curhat melalui video tersebut sekaligus menjadi caranya untuk membongkar praktik pemerasan diinternal kepolisian yang ia alami.
"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orang tua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).
Terkait dengan kasus sengketa tanah yang ia alami, ia mengaku lahan milik orang tuanya di Kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat diserobot oleh sebuah pengembang perumahan.
Dengan penuh keyakinan ia menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Sebagai bukti, ia mengaku masih rutin membayar pajak atas girik C 191.
Pajak Girik
Dikutip dari laman rumah.com, disebutkan bahwa tanah girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan lahan yang dilakukan secara turun temurun atau secara adat.
Dengan adanya surat girik, bisa juga menjadi bukti kalau orang yang menguasai lahan tersebut membayar pajak PBB atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan begitu, pembayaran PBB atas tanah girik itulah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan pajak girik.
Pajak girik itulah yang dimaksud Bripka Madih, yang merupakan pembayaran pajak PBB atas tanah girik yang diklaim sebagai milik orang tuanya.
Namun tak hanya pajak PBB, pemilik tanah girikjuga harus membayar pajak lainnya,yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang atas tanah tersebut.
Dalam laman lsc.bphn.go.id dijelaskan, pajak BPHTB karena warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Pengenaan pajak pada tanah girik karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Jadi, karena para ahli waris mendapatkan ha katas tanah dan bangunan dari pewarisnya, maka negara mengenakan pajak atas objek waris tersebut.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
-
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
-
Lagi Nih, Gegara Palsukan SPT Pengusaha Dibui Penjara Satu Tahun
-
Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf
-
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?