Suara.com - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara hingga kini masih mencuri perhatian publik. Terbaru ia menyinggung soal pajak girik yang masih dibayarkannya atas tanah orang tua.
Sebelumnya, Bripka Madih viral karena mengaku diperas oleh rekan seprofesinya ketika mengadukan kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya.
Bripka Madih mengungkapkan keluh kesahnya melalui sebuah video di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Curhat melalui video tersebut sekaligus menjadi caranya untuk membongkar praktik pemerasan diinternal kepolisian yang ia alami.
"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orang tua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).
Terkait dengan kasus sengketa tanah yang ia alami, ia mengaku lahan milik orang tuanya di Kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat diserobot oleh sebuah pengembang perumahan.
Dengan penuh keyakinan ia menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Sebagai bukti, ia mengaku masih rutin membayar pajak atas girik C 191.
Pajak Girik
Dikutip dari laman rumah.com, disebutkan bahwa tanah girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan lahan yang dilakukan secara turun temurun atau secara adat.
Dengan adanya surat girik, bisa juga menjadi bukti kalau orang yang menguasai lahan tersebut membayar pajak PBB atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan begitu, pembayaran PBB atas tanah girik itulah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan pajak girik.
Pajak girik itulah yang dimaksud Bripka Madih, yang merupakan pembayaran pajak PBB atas tanah girik yang diklaim sebagai milik orang tuanya.
Namun tak hanya pajak PBB, pemilik tanah girikjuga harus membayar pajak lainnya,yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang atas tanah tersebut.
Dalam laman lsc.bphn.go.id dijelaskan, pajak BPHTB karena warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Pengenaan pajak pada tanah girik karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Jadi, karena para ahli waris mendapatkan ha katas tanah dan bangunan dari pewarisnya, maka negara mengenakan pajak atas objek waris tersebut.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
-
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
-
Lagi Nih, Gegara Palsukan SPT Pengusaha Dibui Penjara Satu Tahun
-
Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf
-
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional