Suara.com - Seorang remaja berinisial IKJ (18) nekat membunuh NMDS (16), pacarnya gegara ditantang untuk menikah. Remaja itu tega mencekik siswi SMK yang sudah dihamilinya itu dengan menggunakan selendang hingga tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban mendatangi rumah tersangka di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu mengatakan alasan IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, namun dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.
"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/2).
Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.
Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.
Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.
Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Pelajar SMK di Denpasar Dibunuh Pacar karena Hamil
"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, IKJ dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembunuh Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris Sitanggang Hobi Main Slot hingga Jadi Tukang Tipu
-
Setelah Dibunuh, Pelajar di Denpasar Dibawa ke Gudang, Pelaku Pergi ke Warung Ibu, Terancam 15 Tahun
-
Usai Berhubungan Badan, Pelajar SMK di Denpasar Dibunuh Pacar karena Hamil
-
5 Fakta Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online
-
Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembunuhan Pria di Dawuan Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim