Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. [Istimewa]
Adapun kendaraan yang dimiliki oleh Anies adalah sebagai berikut:
- Honda Odyssey Minibus tahun 2016 senilai Rp450.000.000,
- Vespa Sprint tahun 1968 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp50.000.000,
- Motor Kawasaki EX25PV tahun 2018 senilai Rp50.000.000.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Sindir Soal Uang Rp50 Miliar, Abu Janda Ragukan Anies Baswedan Jadi Presiden, Utang Negara Bisa Melambung Tinggi
-
Bossman Sengsara Nonton Dewa 19 di JIS Buatan Era Anies: Setop Budaya Populerism
-
Ribut-ribut Soal Utang Rp 50 M, Berapa Dana yang Dihabiskan Anies-Sandi Buat Kampanye Pilkada DKI?
-
Harta Kekayaan Perwira Polisi Joko Sumarno, Bayar Mahar Rp150 Juta Buat Kelulusan Putrinya di Unila
-
Kasus Formula E Kembali Mencuat, Ini Kata Pengamat Hukum Soal Pencapresan Anies Baswedan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Siapa Dirgayuza Setiawan? Otak Komunikasi Prabowo yang Resmi Jadi Asisten Khusus Presiden
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Dokter Tifa Ungkap Penyakit Jokowi hingga Absen di HUT TNI: Saya Prihatin, Ini Sakit Berat
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban