Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan wacana rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang memuat aturan tentang penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Alih-alih diterima dengan positif, wacana tersebut disambut dengan pertentangan publik hingga menjadi polemik. Adapun kelompok masyarakat yang paling getol menentang aturan tersebut adalah para pengemudi ojek online alias ojol.
Sebelumnya, pihak Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta sempat menegaskan bahwa transportasi berbasis daring seperti ojol akan tetap diwajibkan membayar ketika ERP diterapkan.
Kadishub berdalih bahwa kendaraan ojol tidak masuk ke kriteria angkutan umum atau transportasi publik yang umumnya bersematkan plat kuning.
Aturan ERP didemo habis-habisan oleh ojol
Amarah para pengemudi ojol tak terbendung hingga mereka menggelar sejumlah unjuk rasa di berbagai titik. Salah satu kelompok komunitas ojol, Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator menggelar unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, dua pekan lalu unjuk rasa digelar di depan gedung DPRD, namun kali ini demonstrasi dilaksanakan di Balai Kota DKI.
"Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta," ujar salah seorang demonstran, sebagaimana yang terekam video milik @updateinfojakarta.
Kadishub banjir demo, aturan ERP kembali dikaji ulang
Baca Juga: Driver Ojol di Bogor Dapat Bantuan Pendaftaran BPJS dan Oli Murah
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akhirnya merelakan diri untuk bertemu dengan para demonstran yang menentang aturan yang telah ia rumuskan.
Syafrin akhirnya luluh usai didemo beberapa kali dan berjanji di depan para ojol untuk mempertimbangkan ulang aturan buatannya itu.
Tak cukup di situ, Syafrin juga berjanji akan mengecualikan ojol dalam aturan ERP, sehingga para pengemudi ojek daring tidak perlu membayar tarif tersebut.
Syafrin mengaku pihaknya akan menarik Raperda yang kini tengah dikaji oleh DPRD.
"Saya tegaskan, saat ini rancangan peraturan daerah sudah berada di DPRD, kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk raperdanya dikembalikan ke Pemprov," ujar Syafrin di depan massa pengendara ojek online yang demo di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sosok Kadishub DKI Jakarta itu berjanji dengan ditariknya Raperda, maka aturan tersebut belum diimplementasikan.
Berita Terkait
-
Cara Bergabung Jadi Driver Ojol Maxim Terkini 2023
-
Driver Ojol di Bogor Dapat Bantuan Pendaftaran BPJS dan Oli Murah
-
Di Hadapan Ojol, Kadishub DKI Bakal Tarik Raperda Berisi Rencana Jalan Berbayar untuk Dikaji Ulang
-
Anulir Pernyataan Sendiri, Kadishub DKI Nyatakan Ojol Tidak Terkena Aturan ERP Saat Diterapkan
-
Datang dari Banten, Pengemudi Ojol Ini Tantang Kadishub DKI Duel Agar Rencana Jalan Berbayar Dibatalkan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April