Suara Denpasar – Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak terbukti atau tidak cukup bukti motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Hal itu diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terancam vonis pidana mati.
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofirnsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan hingga mengambil kesimpulan bahwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan Yosua terhdap Putri Candrawathi itu tidak dapat dibuktikan.
Pertama, majelis hakim menyinggung soal relasi kuasa. Menurut majelis hakim, yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi. Karena istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, latar belakang Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.
Sedangkan, lanjut hakim, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya SLTA, dan berpangkat brigadir, yang ditugaskan sebagai ajudan, termasuk sopir.
“Sehingga sangat kecil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujar hakim.
Kedua, hakim juga menilai tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan pascatrauma atau post traumatic disorder. Hakim menyatakan, dalam pemulihan korban kekerasan seksual ada beberapa tahap.
Hakim menimbang fakta bahwa saksi Ricky Rizal menyebutkan bahwa Putri Candrawati menanyakan di mana korban Yosua pasca-pelecehan, kemudian meminta Yosua datang, hingga Yosua diajak Ricky menghadap Putri di kamar.
Dari fakta itu, hakim menyatakan, dari Pengertian gangguan pascatrauma, dan tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, serta prilaku Putri yang ngaku korban justru bertentangan dangan profil korban menuju proses pemulihan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!
Memanggil Yosua ke kamarnya, kata hakim, adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Trauma akibat kekerasan seksual pemulihannya perlu lama. Tidak bisa sekejap mata. Sehingga tidak masuk akal dari korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi,” paparnya.
Ketiga, berdasarkan pemeriksaan polygraph atau tes kebohongan terhdap Putri diketahui nilainya minus 25. “Terindikasi berbohong pada pertanyaan yang diajukan kepadanya,” papar dia.
Keempat, majelis hakim juga menyebutkan, pernyataan terdakwa Ferdy Sambo bahwa setelah kekerasan seksual terjadi kenapa terdakwa tidak melakukan visum, saat itu terdakwa mengaku itu kesalahannya. Padahal terdakwa sudah 25 tahun di reserse.
Kelima, bukti adanya pembindahbukuan rekening bank Yosua ke Ricky Rizal yang dilakukan Putri Candrawathi, menunjukkan bahwa adanya relasi kuasa di mana Putri lebih unggul, bukan Yosua.
“Sehingga tidak masuk akal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual, kenyataannya Yosua yang bergantung secara ekonomi terhadap Putri Candrawathi,” ucap majelis hakim.
Berita Terkait
-
Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam
-
Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo
-
Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
-
Anak Buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih Muda dan Punya Anak
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Hanya 119 Detik! Lionel Messi Pecahkan Rekor Jelang Kick Off Piala Dunia 2026
-
Tikung Real Madrid, Barcelona Dikabarkan Sepakat Boyong Julian Alvarez dari Atletico
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
8 Pemain Berusia 40 Tahun ke Atas yang Siap Ramaikan Piala Dunia 2026, Ada Cristiano Ronaldo
-
Jangan Hanya Konsumen: Less Waste Juga Harus Dimulai dari Produsen
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan