Suara Denpasar – Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak terbukti atau tidak cukup bukti motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Hal itu diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terancam vonis pidana mati.
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofirnsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan hingga mengambil kesimpulan bahwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan Yosua terhdap Putri Candrawathi itu tidak dapat dibuktikan.
Pertama, majelis hakim menyinggung soal relasi kuasa. Menurut majelis hakim, yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi. Karena istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, latar belakang Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.
Sedangkan, lanjut hakim, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya SLTA, dan berpangkat brigadir, yang ditugaskan sebagai ajudan, termasuk sopir.
“Sehingga sangat kecil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujar hakim.
Kedua, hakim juga menilai tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan pascatrauma atau post traumatic disorder. Hakim menyatakan, dalam pemulihan korban kekerasan seksual ada beberapa tahap.
Hakim menimbang fakta bahwa saksi Ricky Rizal menyebutkan bahwa Putri Candrawati menanyakan di mana korban Yosua pasca-pelecehan, kemudian meminta Yosua datang, hingga Yosua diajak Ricky menghadap Putri di kamar.
Dari fakta itu, hakim menyatakan, dari Pengertian gangguan pascatrauma, dan tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, serta prilaku Putri yang ngaku korban justru bertentangan dangan profil korban menuju proses pemulihan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!
Memanggil Yosua ke kamarnya, kata hakim, adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Trauma akibat kekerasan seksual pemulihannya perlu lama. Tidak bisa sekejap mata. Sehingga tidak masuk akal dari korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi,” paparnya.
Ketiga, berdasarkan pemeriksaan polygraph atau tes kebohongan terhdap Putri diketahui nilainya minus 25. “Terindikasi berbohong pada pertanyaan yang diajukan kepadanya,” papar dia.
Keempat, majelis hakim juga menyebutkan, pernyataan terdakwa Ferdy Sambo bahwa setelah kekerasan seksual terjadi kenapa terdakwa tidak melakukan visum, saat itu terdakwa mengaku itu kesalahannya. Padahal terdakwa sudah 25 tahun di reserse.
Kelima, bukti adanya pembindahbukuan rekening bank Yosua ke Ricky Rizal yang dilakukan Putri Candrawathi, menunjukkan bahwa adanya relasi kuasa di mana Putri lebih unggul, bukan Yosua.
“Sehingga tidak masuk akal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual, kenyataannya Yosua yang bergantung secara ekonomi terhadap Putri Candrawathi,” ucap majelis hakim.
Berita Terkait
-
Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam
-
Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo
-
Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
-
Anak Buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih Muda dan Punya Anak
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Sergio Castel Alami Benturan di Rusuk, Absen Lawan Persik? Bojan Hodak Buka Suara
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Reaksi Kocak Para Suami saat Istri Minta Dibelikan Gamis Lebaran Seharga Rp11 Juta
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Dari Lapar Perut ke Lapar Mata: Kenapa Ramadan Justru Bikin Boros?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Siap Tanggung Anggaran Program MBG Bantu Prabowo, Benarkah?
-
5 Cushion untuk Kulit Kering saat Puasa, Bikin Wajah Tetap Fresh Seharian
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Beda Ruam Campak dan Cacar, Kenali 5 Perbedaan Pola hingga Cara Penularannya
-
Pakar Tuding Ada Kepentingan Terselubung dari Lionel Messi Usai Bertemu Trump, Apa Itu?