Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut, ucap Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan kemenangan untuk masyarakat Indonesia
"Kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat-pejabat mafia," kata dia, usai pembacaan putusan hukuman Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menjelaskan, alasan putusan ini karena Putri secara jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang meski hal ini dibantah oleh pihak Yosua.
Berita Terkait
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan
-
Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya