Suara.com - Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.
Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.
"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.
Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.
Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.
"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.
Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.
Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita
-
Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan