Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) siang.
Pantauan Suara.com, Ricky hadir di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Eks ajudan Ferdy Sambo tersebut terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Namun ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat berharap majelis hakim dapat menjatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Harapan ini disampaikan Samuel saat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat sebelum sidang dimulai.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.
Kuat Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Kuat. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap hakim Wahyu.
Sebelum putusan tersebut dibacakan, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa Kuat dinilai tidak sopan dalam persidangan. Kedua berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketiga tidak mengakui kesalahannya. Keempat, tidak menunjukan penyesalan.
Baca Juga: Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
"Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya diketahui jaksa hanya menuntut Kuat delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia, Oesin Bestari Jadi Orang Pertama yang Dieksekusi
-
Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
-
Nikita Mirzani Tak Ada Pelindung Lagi Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati?
-
Senang Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Sang Hakim: Anak Buah FS Masih Banyak di Luar
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Senilai Rp 5,5 Miliar, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag