Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung bereaksi tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya hukuman pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Menurut dia, meskipun hak hidup masuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun hingga kini hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati di Indonesia? Berikut ulasannya.
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.
Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels pada 1808.
Hukuman mati tersebut biasanya diberlakukan kepada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels.
Aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga orde Demokrasi Liberal pada 1951. Ketika itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia.
Kondisi itu membuat pemerintah saat itu menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk meredam pemberontakan.
Hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966. Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Orang Indonesia pertama yang dihukum mati
Pada 1978 dilakukan eksekusi hukuman mati pertama dengan terpidana orang Indonesia. Ia adalah Oesin Bestari yang merupakan seorang pedagang sekaligus tukang jagal kambing. Oesin diketahui telah membunuh enam rekannya dengan cara yang keji.
Pembunuhan pertama dilakukan Oesin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, sebuah lokasi di antara Mojokerto dan Surabaya.
Berita Terkait
-
Senang Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Sang Hakim: Anak Buah FS Masih Banyak di Luar
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Senilai Rp 5,5 Miliar, Benarkah?
-
Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
-
Anak Ferdy Sambo Unggah Harapannya di Hari Valentine Usai Sang Ayah Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius