Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung bereaksi tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya hukuman pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Menurut dia, meskipun hak hidup masuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun hingga kini hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati di Indonesia? Berikut ulasannya.
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.
Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels pada 1808.
Hukuman mati tersebut biasanya diberlakukan kepada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels.
Aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga orde Demokrasi Liberal pada 1951. Ketika itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia.
Kondisi itu membuat pemerintah saat itu menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk meredam pemberontakan.
Hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966. Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Orang Indonesia pertama yang dihukum mati
Pada 1978 dilakukan eksekusi hukuman mati pertama dengan terpidana orang Indonesia. Ia adalah Oesin Bestari yang merupakan seorang pedagang sekaligus tukang jagal kambing. Oesin diketahui telah membunuh enam rekannya dengan cara yang keji.
Pembunuhan pertama dilakukan Oesin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, sebuah lokasi di antara Mojokerto dan Surabaya.
Berita Terkait
-
Senang Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Sang Hakim: Anak Buah FS Masih Banyak di Luar
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Senilai Rp 5,5 Miliar, Benarkah?
-
Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
-
Anak Ferdy Sambo Unggah Harapannya di Hari Valentine Usai Sang Ayah Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?