Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung bereaksi tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya hukuman pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Menurut dia, meskipun hak hidup masuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun hingga kini hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati di Indonesia? Berikut ulasannya.
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.
Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels pada 1808.
Hukuman mati tersebut biasanya diberlakukan kepada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels.
Aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga orde Demokrasi Liberal pada 1951. Ketika itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia.
Kondisi itu membuat pemerintah saat itu menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk meredam pemberontakan.
Hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966. Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Orang Indonesia pertama yang dihukum mati
Pada 1978 dilakukan eksekusi hukuman mati pertama dengan terpidana orang Indonesia. Ia adalah Oesin Bestari yang merupakan seorang pedagang sekaligus tukang jagal kambing. Oesin diketahui telah membunuh enam rekannya dengan cara yang keji.
Pembunuhan pertama dilakukan Oesin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, sebuah lokasi di antara Mojokerto dan Surabaya.
Oesin berhasil ditangkap pihak keamanan dan divonis mati pada 1964. Namun eksekusi hukuman mati kepada dirinya baru dilaksanakan pada 14 September 1978 subuh, di tepi pantai di daerah Kenjeran di Surabaya.
Menurut data LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejak Oesin Bestari pada 1978 hingga 2008, sudah ada 59 orang yang meregang nyawa karena divonis hukuman mati.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Senang Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Sang Hakim: Anak Buah FS Masih Banyak di Luar
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Senilai Rp 5,5 Miliar, Benarkah?
-
Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
-
Anak Ferdy Sambo Unggah Harapannya di Hari Valentine Usai Sang Ayah Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Babak I Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Tanpa Gol Kinerja Wasit Disorot
-
Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?
-
Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026
-
Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar
-
Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir
-
Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026
-
Final Piala Dunia 2026: Jersey Spesial Argentina, Messi Kenakan Patch Legacy
-
Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil
-
Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina
-
Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan