Suara.com - Bagaimana hukum mandi nifas dan bagaimana tata cara mandi nifas yang benar sesuai tuntunan? Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan, di mana darah nifas adalah darah yang tertahan di dalam rahim perempuan semasa mereka hamil.
Jadi ketika melahirkan, darah itu keluar sedikit demi sedikit, biasanya akan keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama darah nifas keluar, perempuan diharamkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah mahdah seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan lainnya. Selain itu, dilarang juga untuk berhubungan intim dengan suaminya.
Darah yang keluar 2-3 hari sebelum melahirkan juga tergolong darah nifas jika memang ada tanda-tanda akan melahirkan. Lantas, bagaimana hukumnya? Hukum mandi nifas adalah wajib untuk menyucikan diri, sama halnya mandi wajib atau mandi junub setelah berjimak, dan haid.
Tata Cara Mandi Nifas
Di bawah ini telah dirangkum tata cara mandi nifas yang bisa Anda pahami dengan mudah. Perhatikan baik-baik, ya!
1. Membaca niat mandi nifas: "Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala", yang atinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala".
2. Mencuci kedua tangan tiga kali sebelum mandi, lalu membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada di sekitarnya menggunakan tangan kiri.
3. Dilanjutkan dengan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun.
4. Lalu berwudhu layaknya wudhu untuk shalat
Baca Juga: 4 Amalan Bulan Syaban, Petik Pahala dan Persiapan Ramadhan 2023
5. Setelah itu, menyiram air ke atas kepada sebanyak tiga kali, dan mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkat rambut serta menggosok dan menyela-nyela.
6. Kemudian mengguyur air ke seluruh badan mulai dari kanan ke kiri.
Jika perempuan yang mengalami nifas telah selesai mandi, maka hendaknya ia mengambil kain yang telah diberi wewangian, lalu mengusapkan pada bagian rahim dan sekitarnya, juga pada daerah-daerah yang terkena percikan sisa-sisa darah nifas. Dalam hal ini Imam an-Nawawi pernah berkata, bahwa yang dimaksud ‘sisa-sisa’, menurut para ulama adalah farji (kemaluan/rahim).
Al-Muhamiliy pernah berkata: "Bagi wanita yang mandi nifas, maka sangat dianjurkan untuk memberi wewangian ke seluruh badan yang terkena darah".
Ibn Hajar al-Asqalani juga berkata, "yang demikian itu benar-benar dianjurkan bagi setiap perempuan yang mandi karena haid atau nifas. Bagi perempuan yang mempunyai kesanggupan, maka makruh hukumnya meninggalkan. Jika tidak mempunyai minyak kesturi, maka diperbolehkan untuk menggunakan wewangian lainnya. Jika tidak ada juga, maka boleh memakai tanah lumpur, dan jika tidak ada juga maka dengan menggunakan air pun cukup".
tulah bacaan niat dan tata cara mandi nifas untuk perempuan setelah melahirkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup