- Kejagung mengatakan proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.
- Penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.
- Keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu hasil proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak National Central Bureau (NCB) Indonesia telah meneruskan permohonan tersebut kepada kantor pusat Interpol yang ada di Lyon, Prancis.
“Informasi terakhir dari NCB dari Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Perancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Prancis,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, lanjut Anang, keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.
Yang jelas pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para negara tetangga terkait keberadaan taja minyak tersebut.
“Saat ini belum kami buka ya, tapi yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain berupaya melakukan pencarian terhadap Riza, Anang mengaku saat ini penyidik juga telah berupaya menelusuri aset miliknya, dalam upaya melakukan pemulihan terhadap keuangan negara.
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi dan kami juga berharap di samping penyidik mencari. Kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.
Tim penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.
Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik