- Kejagung mengatakan proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.
- Penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.
- Keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu hasil proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak National Central Bureau (NCB) Indonesia telah meneruskan permohonan tersebut kepada kantor pusat Interpol yang ada di Lyon, Prancis.
“Informasi terakhir dari NCB dari Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Perancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Prancis,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, lanjut Anang, keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.
Yang jelas pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para negara tetangga terkait keberadaan taja minyak tersebut.
“Saat ini belum kami buka ya, tapi yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain berupaya melakukan pencarian terhadap Riza, Anang mengaku saat ini penyidik juga telah berupaya menelusuri aset miliknya, dalam upaya melakukan pemulihan terhadap keuangan negara.
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi dan kami juga berharap di samping penyidik mencari. Kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.
Tim penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.
Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag