News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 17:12 WIB
Muhammad Riza Chalid (Ist)
Baca 10 detik
  • Kejagung mengatakan proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.
  • Penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.
  • Keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu hasil proses permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid alias MRC.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak National Central Bureau (NCB) Indonesia telah meneruskan permohonan tersebut kepada kantor pusat Interpol yang ada di Lyon, Prancis.

“Informasi terakhir dari NCB dari Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Perancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Prancis,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, lanjut Anang, keberadaan Riza hingga saat ini belum dapat dipublikasi.

Yang jelas pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para negara tetangga terkait keberadaan taja minyak tersebut.

“Saat ini belum kami buka ya, tapi yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain berupaya melakukan pencarian terhadap Riza, Anang mengaku saat ini penyidik juga telah berupaya menelusuri aset miliknya, dalam upaya melakukan pemulihan terhadap keuangan negara.

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi dan kami juga berharap di samping penyidik mencari. Kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” tandasnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili

Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.

Tim penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.

Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.

Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.

Load More