Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS terhadap sopir taksi online bernama Sony, pada Kamis (16/2/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Bripda HS akan hadir langsung dalam rekonstruksi. Rencananya rekonstruksi akan digelar di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Bripda HS hadir karena pihak yang masuk peristiwa," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, rekonstruksi nantinya akan memperagakan adegan demi adegan mulai dari sebelum hingga setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," jelasnya.
Diketahui, Sony seorang sopir taksi online ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/1/2023) pagi.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady ketika itu menyebut dari hasil penyelidikan ditemukan banyak luka sayatan pada tubuh korban.
"Secara sekilas luka nyata yang di TKP (tempat kejadian perkara) ada sayatan benda tajam di bagian tubuh. Karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," kata Fuady kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan Sony merupakan Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri. Bripda HS ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi pada hari itu juga.
Baca Juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Siang Ini
Motif Ekonomi
Dari hasil penyidikan, Trunoyudo lantas menyebut motif Bripda HS membunuh Sony diduga di latar belakangi masalah ekonomi. Masalah ekonomi tersebut diklaim muncul akibat prilaku pribadi Bripda HS.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Sementara, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan bahwa Bripda HS selama bertugas memang telah memiliki catatan hitam. Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.
Aswin mengklaim pihaknya sebenarnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Bripda HS atas berbagai pelanggaran tersebut.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," ungkap Aswin.
Berita Terkait
-
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Siang Ini
-
Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar Sabu, Selundupkan Narkotika dalam Peti Buah-buahan
-
Geram, Ruben Onsu Ogah Maafkan Haters dan Laporkan Mereka ke Polisi Gara-gara Hal Ini: Sarwendah sampai...
-
Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Maut di Depok, Ini Perannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara